-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Gagal Bertransaksi, Sepasang Kekasih di Tangkap Polisi

Senin, 05 Mei 2025, 02:01 WIB Last Updated 2025-05-04T19:01:13Z
Gagal Bertransaksi, Sepasang Kekasih di Tangkap Polisi

KARO | buser-investigasi.com

Diduga hendak bertransaksi, aksi sepasang pria dan wanita di Kecamatan Tiga Binanga berhasil digagalkan pihak kepolisian. 


Keduanya yakni seorang pria berinisial ST, warga Desa Bintang Meriah, Kecamatan Kuta Buluh, dan seorang wanita berinisial STP yang merupakan warga Desa Hutanabolon Kabupaten Tapanuli Tengah. 


Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto menerangkan keduanya dilaporkan diduga hendak bertransaksi narkotika di kawasan Desa Perbesi Kecamatan Tiga Binanga. Terangnya, keduanya berhasil digagalkan oleh personel Polsek Tiga Binanga, Rabu (30/4) kemarin. 


"Mulanya personel kita dari Polsek Tiga Binanga mendapatkan adanya laporan tentang aktivitas peredaran narkotika. Setelah dilakukan pengembangan, berhasil kita amankan dua orang yang merupakan sepasang bukan suami istri dari lokasi penangkapan," ujar Eko, Minggu (4/5). 


Diungkapkan Eko, saat ditangkap keduanya diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut di depan sebuah warung kopi.


Dari hasil interogasi awal, dirinya menjelaskan jika keduanya mengakui jika mereka bekerja sama dalam mengedarkan narkotika di wilayah tersebut. "Atas laporan masyarakat, keduanya diduga sering melakukan transaksi di depan warung kopi tersebut," katanya. 


Setelah berhasil mengamankan keduanya, selanjutnya personel melakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan.


Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya lima paket plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,61 gram. "Barang bukti tersebut, ditemukan dibungkus dengan potongan plastik. Kita juga menyita satu unit telepon seluler, dan uang tunai Rp143.000 yang diduga hasil dari penjualan narkotika," ungkapnya. 


Setelah cukup bukti, selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Tanah Karo untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*/Tina)

Komentar

Tampilkan

  • Gagal Bertransaksi, Sepasang Kekasih di Tangkap Polisi
  • 0

Terkini