
![]() |
Berkas Dugaan Korupsi Mantan Kades Naga Timbul, Dilimpahkan Ke Kejari |
Deli-Serdang | buser-investigasi.com
Satreskrim Polresta Deli-Serdang, akhirnya melimpah berkas dugaan korupsi mantan Kepala Desa (Kades) Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, " EDS" (52) ke- Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Deli-Serdang, hari ini tertanggal 07 Mei 2025, ujar Kasatreskrim Polresta Deli-Serdang, Kompol. Risqi Akbar SIK.MH, Ke- Wartawan saat dikonfirmasi melalui Handphone Android pribadinya
Selanjutnya Risqi Akbar, pun menjelaskan lebih terperinci " EDS" telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa pada Tahun Anggaran 2021, sebesar Rp. 378.273.000
Mantan Kades tersebut diduga melakukan penyelewengan DANA Desa, yang jelas terterah di APBDesa, dimana kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, tetapi Dana untuk kegiatan di tarik dari Kas Desa, dan tidak Kembalikan jua ke- Kas Desa, hingga akhir tahun anggaran 2021, sehingga merugikan Negara Rp.378.273.000,
Dengan spesifikasi nya sebagai berikut : adanya penarikan Dana Anggaran Rp.331.906.174, tetapi kegiatannya tidak dilaksanakan alias fiktif hingga akhir tahun anggaran
Serta adanya penarikan Dana dari Kas Desa sebesar Rp.46.366.826, dari sisa anggaran penghematan atau Silva, juga tidak dikembalikan sampai akhir tahun anggaran ke Kas Desa
Dari hasil pemeriksaan penyidik, dugaan korupsinya " EDS" bahwa dana anggaran yang di tariknya dari Kas Desa tersebut Ia pergunakan untuk kepentingan pribadi seperti keperluan berobat dan lainnya, hingga akhir tahun anggaran pun Uang tersebut tidak dikembalikan ke Kas Desa
Berkas "EDS" telah di limpahkan ke - Kejari Deli- Serdang, dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat Subdider Pasal 3, Undang- Undang RI, Nomor 31 Tahun 1999, sebagai mana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pungkas Kasat Reskrim Polresta Deli-Serdang. (ES)