-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Bejat! Ayah di Simalungun Cabuli Tiga Putri Kandungnya

Sabtu, 31 Mei 2025, 00:58 WIB Last Updated 2025-05-30T17:58:49Z
Bejat! Ayah di Simalungun Cabuli Tiga Putri Kandungnya

SIMALUNGUN | buser-investigasi.com

Seorang ayah di Simalungun ditangkap karena tega mencabuli tiga putri kandungnya. 


Aksi bejat itu terbongkar setelah anak tertuanya coba bunuh diri, karena tau jika asik bungsunya juga menjadi korban bejat bapak kandung mereka 


Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, kepada wartawan, Jumat (30/5), membenarkan bahwa kasus pelecehan seksual terhadap anak kandung tersebut sedang ditangani pihak Polres Simalungun.


Dijelaskan, bahwa terungkapnya kasus ini bermula dari percobaan bunuh diri yang dilakukan Melati (nama samaran), anak tertua yang saat ini sedang menempuh pendidikan sarjana di salah satu universitas di Jakarta.


KBO Reskrim Ipda Bilson Hutauruk menjelaskan kronologi terbongkarnya kasus yang menggegerkan warga salah satu kecamatan di Kabupaten Simalungun itu, berawal percobaan bunuh diri yang dilakukan Melati (nama samaran) setelah menerima telepon dari adik bungsungnya, sebut saja Anggrek (nama samaran), berusia 13 tahun. Anggrek menceritakan kepada kakaknya Melati bahwa dirinya telah menjadi korban perkosaan bapak kandung mereka.


“Melati mencoba bunuh diri setelah dihubungi adiknya, Anggrek, yang menceritakan bahwa dia juga menjadi korban pemerkosaan oleh bapak kandung mereka. Mengetahui hal ini, Melati merasa putus asa karena dia dan adiknya yang lain, Seroja (juga nama samaran), juga pernah mengalami hal serupa,” ujar Ipda Bilson.


Percobaan bunuh diri Melati dengan meminum racun berhasil digagalkan oleh keluarga yang mengetahui kejadian tersebut. Kakek dari ketiga korban kemudian langsung mendatangi Melati di Jakarta untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Saat dijenguk kakeknya, semua fakta mengejutkan dan membuat hati miris itu akhirnya terungkap.


Kepada kakeknya, ketiga korban (Melati, Seroja dan Anggrek) memberi pengakuan bahwa mereka telah menjadi korban pemerkosaan bapak kandung mereka sendiri, berinisial TRT (41). Sedangkan ibu mereka tidak mengetahui kejadian ini karena semua anak diancam oleh bapak mereka, dan setiap kali perbuatan tersebut dilakukan, rumah dalam keadaan kosong.


Atas dasar kejadian ini, kakek korban berinisial JT membuat Laporan Polisi Nomor LP/B/196/V/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut pada tanggal 22 Mei 2025, dengan korban utama yang dilaporkan adalah Anggrek yang berusia 13 tahun.


Ipda Bilson menjelaskan modus operandi tersangka TRT dalam melakukan kejahatannya terhadap Anggrek, dengan berpura-pura mengajak anak kandungnya, korban Anggrek, untuk membersihkan rumput di lokasi warung tuak milik pelaku yang lokasinya agak jauh dari perumahan warga. Usai membersihkan rumput di warung tersebut, korban kemudian beristirahat di dalam kamar warung hingga tertidur.


Pada saat korban tertidur, TRT masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu. Dia kemudian secara paksa membuka pakaian korban. Meskipun korban melakukan perlawanan dengan menendang dan berteriak, namun karena lokasi warung jauh dari perkampungan, TRT tidak menghiraukan perlawanan korban dan tetap melangsungkan aksi kejinya.


Berdasarkan penyelidikan, TRT melakukan persetubuhan terhadap korban Anggrek sebanyak dua kali. Pertama kali pada bulan Juli 2023 sekitar pukul 16.00 di dalam kamar rumah kediaman mereka, sedangkan yang kedua kalinya pada tanggal 8 April 2025 sekitar pukul 14.00 di dalam kamar warung tuak milik TRT.


“Kasus ini baru terungkap setelah korban Anggrek menceritakan kepada kedua kakaknya, dan ternyata kedua kakaknya juga menjadi korban pencabulan dari bapak mereka sendiri. Kedua kakak korban sudah mengalami pencabulan saat masih duduk di bangku kelas 5 SD,” jelas Ipda Bilson.


Tersangka TRT dipersangkakan melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terkait kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman yang berat.


Pengungkapan kasus ini menunjukkan profesionalisme Polri dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak. Polres Simalungun berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memproses hukum tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya perlindungan terhadap anak-anak. (*/wp)

Komentar

Tampilkan

  • Bejat! Ayah di Simalungun Cabuli Tiga Putri Kandungnya
  • 0

Terkini