Warnet Judol Digerebek, Selebgram Diamankan Terlibat Judi Online |
MEDAN | buser-investigasi.com
Personel Polrestabes Medan menggerebek dua lokasi perjudian di warung internet (warnet) Firman Net Jalan Medan Delitua Dusun VII Desa Suka Makmur Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang, Minggu (17/11).
Dari penggerebekan itu, empat orang diamankan. Salah satunya perempuan yang berperan memasarkan judi online melalui akun sosial medianya atau Selebgram. Sedangkan tiga pelaku lainnya pemilik Warnet dan pengunjungnya.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan Polrestabe Medan telah menggerebek dua lokasi diduga terlibat judi online (judol), Minggu (17/11).
Dari lokasi penggerebekan, Polisi berhasil mengamankan seorang Selebgram, Nabila (20) warga Marelan VII Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Medan Marelan.
Nabila diamankan di salah satu gerai Indomaret di Jalan Kapten Sumarsono, Medan Helvetia, Minggu dini hari (17/11).
“N ini kita amankan di tempat terpisah. Dia memasarkan beberapa situs judi online di akun media sosialnya,” jelas Kombes Pol Gidion, Senin (18/11).
Petugas juga mengamankan tiga orang pelaku yang satu diantaranya pemilik warnet tersebut. Ketiganya yakni Firmansyah Nasution (31), Indra Pratama (35) dan Ari Akbar Tanjung (35).
“FN ini pemilik warnet. Modusnya untuk mencari keuntungan. Dia menyediakan warnetnya untuk bermain judi sudah sebulan,” terangnya.
Sedikitnya ada tiga situs judi online yang disediakan Firmansyah di warnet miliknya. Sementara dua lainnya, Indra Pratama dan Ari Akbar Tanjung merupakan pengunjung warnet yang sedang bermain judi. Keduanya mengaku bermain judi berharap kemenangan.
“Kedua pelaku bermain di situs berbeda,” kata Gidion.
Dari Firman Net, petugas pun mengamankan tiga set komputer yang digunakan bermain judi. Akibat perbuatan itu, lanjutnya, keempat pelaku dijerat pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1/2024 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 303 ayat (1) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(mis)