Bunuh Teman Kencan Usai Disetubuhi, Nasution Dituntut 13 Tahun Penjara |
MEDAN | buser-investigasi.com
Ridwan Nasution alias Ridho (45), warga Jalan Karya Gang Sepakat No. 2, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) setelah bunuh teman kencannya.
Mirisnya, dia melakukan perbuatan keji itu setelah menyetubuhi korban Meirani Sitompul. JPU menilai perbuatan Ridwan telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 338 KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ridwan Nasution alias Ridho oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun,” cetus JPU AP. Frianto Naibaho di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/10/24) sore.
Menurut jaksa, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban meninggal dunia dan terdakwa sudah pernah dihukum.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya,” kata Frianto yang merupakan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Usai mendengar pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha menunda persidangan hingga Selasa (5/11/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.
Dalam dakwaan dijelaskan, perkara ini bermula pada Selasa (23/4/24) sekira jam 19.00 WIB tersebut. Saat itu, korban datang ke rumah terdakwa yang berlokasi di Jalan Karya Gang Sepakat No. 2, Kecamatan Medan Barat.
Kehadiran korban pun disambut baik terdakwa. Kemudian, terdakwa pergi membeli sepaket sabu-sabu untuk dipakainya bersama korban. Setelah mengonsumsi narkoba, terdakwa dan korban melakukan hubungan intim.
Selanjutnya pada Rabu (24/4/24) jam 00.30 WIB, terdakwa dan korban menonton video porno di rumah terdakwa hingga akhirnya kembali melakukan persetubuhan.
Setelah melakukan perbuatan haram itu, tiba-tiba kemaluan terdakwa merasa sakit dan mengeluh kepada korban terkait apa yang telah dilakukan korban sehingga alat kelaminnya sakit.
Mendengar itu, korban pun mengatakan bahwa dirinya tak sengaja sudah menggigit kemaluan terdakwa. Saat itu, terdakwa sempat mengajak korban untuk ke rumah sakit, akan tetapi korban tak mau karena tidak ada uang.
Sontak, terdakwa pun mengayunkan tangan kanannya dan memukul kepala, menampar telinga kiri, memukul tangan kanan, serta menendang kaki korban. Atas perbuatan itu, korban merasa kesakitan.
Setelah itu, terdakwa dan korban pun tidur bersama. Ketika bangun di pagi hari sekitar jam 05.00 WIB, terdakwa masih merasa kesakitan di bagian kemaluannya dan menyampaikannya kepada korban.
Namun, korban hanya diam saja dan seketika terdakwa melakukan pukulan terhadap diri korban karena merasa emosi. Setelah itu, mereka masih sempat kembali melanjutkan tidurnya seakan tak ada kejadian apa-apa.
Kemudian sekitar jam 12.00 WIB, terdakwa terbangun dan membangunkan korban yang masih tertidur. Terdakwa pun bertanya kepada korban mengapa tega menggigit alat kelaminnya.
Korban hanya mengatakan ‘tidak ada ku gigit (menggigit)’ dan seketika terdakwa pun memukul kepala korban. Lalu sekira jam 15.30 WIB, terdakwa melihat korban duduk di dekat dinding dan langsung melakukan tendangan ke arah telinga kanan korban.
Kemudian, terdakwa berpindah ke depan dan menendang kepala bagian depan korban dengan kaki kanannya hingga kepala korban terbentur ke dinding dan menunduk ke depan. Tak sampai situ, terdakwa melanjutkan aksi kekerasannya dengan memijak tengkuk leher korban hingga korban telungkup ke lantai.
Lima menit kemudian, terdakwa melihat mulut korban mengeluarkan buih dan korban mengorok serta denyut jantungnya sudah berhenti hingga terdakwa mengetahui bahwa korban telah meninggal dunia. (media)