lokasi perjudian di wilayah hukum Polsek Pancur Batu.(Istimewa) |
Sumut | buser-investigasi.com
Sepertinya himbauan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang telah mengeluarkan instruksi untuk pemberantasan praktek perjudian tidak diindahkan Polres Tanah Karo, buktinya maraknya praktik perjudian diwilayah hukum Polsek Pancur Batu yang diduga milik AG bebas Beroperasi di perbatasan penatapan, Kecamatan Sibolangit-Tanah Karo.
Bahkan lokasi perjudian tersebut dijaga oleh oknum berambut cepak.
Selanjutnya, praktik ilegal itu juga beraktivitas di Bandar Baru, tikungan Amoy Dusun 3. Namun, pihak kepolisian dari polres Tanah Karo belum ada menindak dan menangkap bandar judinya.
Seorang warga bermarga Barus menegaskan bahwa banyak warga yang terpengaruh dengan praktik judi tembak ikan itu.
"Banyak kali warga yang bermain judi tembak ikan di sana. Tapi polisi tidak pernah menangkap atau menindak praktik judi di sana," ucapnya, Sabtu (10/8).
Kemudian, barus ini juga berharap agar pihak kepolisian berkomunikasi dengan apartur TNI AD.
"Karena dikhawatirkan adanya pria berambut cepak yang berada di sana itu oknum dari satuan samping. Jadi harus berkomunikasi dengan pihak satuan samping," terangnya.
Terpisah, Kapolsek Pancur Batu AKP Krisnat ketika dikonfirmasi mengaku akan menyelinap informasi itu.
"Kami selidiki informasi itu, kami akan mengumpulkan informasi lainnya dan akan melakukan penindakan jika terbukti," ujarnya. (tim)