
![]() |
Oknum Satlantas Polresta Deliserdang, inisial " BT", jalankan tugas nya sesuai dengan SOP (Standar Operasional Peraturan) dari Korlantas Mabes Polri malah di beritakan, Senin, 24 Juni 2024 (ES) |
Deliserdang | buser-investigasi.com
Oknum Personil Satlantas Polresta Deliserdang, inisial " BT ", telah menjalankan tugas - nya dengan sesuai (SOP) Standard Operasional Peraturan, yang telah ditetapkan oleh Korlantas Mabes Polri terkait dengan tilang yang berlaku bagi penguna jalan kendaraan yang melintas di jalan yang beraspal di Seluruh Indonesia
Oknum Satlantas Polresta Deliserdang tersebut, memberhentikan salah satu pengendara roda dua yang melintas di jalan lintas Sumatera tepat nya di lokasi simpang empat jalan tangsi Kecamatan Lubuk Pakam, menujuh arah ke - Medan
"BT" menghentikan pengendara sepeda motor, dengan berboncengan tidak memakai helm, serta tidak ada kaca spion yang terpasang di sepeda motor yang di hentikan oleh BT ketika itu
Selang beberapa jam kemudian, BT menerima telepon dari abngda si pelanggar Lalu lintas melalui Handphone nya si pelanggar lalin
Terdengar suara dari handphone Android pribadinya si Pelanggar lalin tersebut dengan bahasa bermohon supaya adik nya di bantu dan jangan di tilang, ucap Abangnya si pengendara sepeda motor yang tilang tersebut, ketika itu
Sebab si pelanggar lalin tersebut baru saja dua Minggu lampau di tilang dan baru membayar denda tilang sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Si pelanggar lalin tersebut meminta kepada oknum Satlantas Polresta Deliserdang "BT" supaya "damai" saja, dan jangan di tilang
BT langsung mengantikan barang bukti tilang berupa Sepeda Motor tadi dengan STNK, tetapi si Abngnya Pelanggar Lalin tadi yang mengaku Wartawan tersebut tidak terima, sebab permohonan agar adik nya dibebaskan dari Tilang, tetapi tidak di hiraukan oleh BT
Selang 15 menit kemudian terbitlah berita terkait tilang yang di lakukan oleh BT terhadap Si pelanggar lalin tersebut , di salah satu media on line terbitan Medan,tanpa konfirmasi (ES)