-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kepala Sekolah SLB Negeri Aek Kanopan Diduga Melanggar UU No 14 Tahun 2008 Tentang KIP

Gimson Sitanggang, SE
07 Juni 2024, 19:43 WIB Last Updated 2024-06-07T17:06:48Z
Kepala Sekolah SLB Negeri Aek Kanopan Diduga Melanggar UU No 14 tahun 2008 tentang KIP 

Labuhan Batu Selatan, Buser investigasi.com

Informasi publik merupakan kewajiban setiap instansi memberikan informasi kepada masyarakat pada penggunaan anggaran.


Menyembunyikan informasi merupakan suatu kejahatan publikasi dan informasi, karena sudah tertuang dalam Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana setiap masyarakat boleh meminta informasi.


Kepala Sekolah SLB Aek Kanopan yang tidak bersedia menjawab konfirmasi wartawan rabu (05/05) lalu yang di layangkan melalui aplikasi WhatsApp dan telepon yang bertanda berdering namun tidak ditanggapi oleh Kepala sekolah ,Sehingga berita di terbitkan perihal konfirmasi dan klarifikasi penggunaan dana bos Ta 2023.


Disisi lain, tugas jurnalis untuk menerapkan sesuai kode etik pasal 3, dimana setiap wartawan harus menguji kebenaran informasi selalu mengalami kegagalan karena tidak adanya transparansi dari kepala sekolah


Untuk itu diminta kepada Kajatisu untuk memeriksa kepala sekolah SLB Negeri Aek Kanopan atas dugaan pelanggaran UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik  agar tidak adanya asumsi buruk masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan tinggi sumatera utara.(A.S)

Komentar

Tampilkan

  • Kepala Sekolah SLB Negeri Aek Kanopan Diduga Melanggar UU No 14 Tahun 2008 Tentang KIP
  • 0

Terkini