-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Polisi Ringkus Penghina Suku Pakpak di Facebook

Gimson Sitanggang, SE
14 Mei 2024, 15:20 WIB Last Updated 2024-05-14T08:20:18Z
Polisi Ringkus Penghina Suku Pakpak di Facebook

SIDIKALANG | buser-investigasi.com

Sat Reskrim Polres Dairi meringkus BSN, pemilik akun Facebook Bobby Naibaho yang melakukan penghinaan Suku Pakpak dengan mengomentari akun Facebook bernama Jon Banurea.


Dalam unggahannya, Boby Naibaho menyebut Suku Pakpak adalah leluhur terbodoh dan mengatakan Pakpak Bharat adalah perbeguan.


Ungkapan itu membuat masyarakat Suku Pakpak khususnya yang berada di Kabupaten Dairi menjadi geram dan langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Dairi.


Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari mengatakan, usai mendapat laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi termasuk ahli bahasa.


"Ahli bahasa ini menyatakan dengan tegas merupakan kalimat penghinaan, sehingga berdasarkan alat bukti yang cukup, di naikkan dari status penyelidikan menjadi penyidikan," tegasnya.


Setelah dilakukan penyidikan, diketahui Boby Naibaho berdomisili di Kecamatan Padang Panjang Timur Kabupaten Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat.


Tanpa butuh waktu lama, petugas langsung meluncur ke Padang Panjang untuk meringkus terduga pelaku dari rumahnya.


Atas perbuatannya, BSN dikenakan pasal 28 ayat (2) Undang - Undang RI nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang - Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau dengan denda maksimal Rp1 Miliar. (*/tri)

Komentar

Tampilkan

  • Polisi Ringkus Penghina Suku Pakpak di Facebook
  • 0

Terkini