Kejari Deli Serdang Diminta periksa kepala SDN 107398 sei rotan atas dugaan mark-up BOS TA 2023 |
Deli serdang |Buser investigasi.com
Penggunaan dana bos yang transparan merupakan hak konsumsi publik bagi masyarakat luas, dan media sebagai sarana publikasi yang menerima informasi sebagai bahan untuk di sampaikan kepada masyarakat.
Undang undang mengatur tata cara dan mekanisme untuk memperoleh informasi dengan tujuan penggunaan anggaran di masyarakat sudah sesuai penggunaan, untuk jaminan mutu kegiatan.
Namun sepertinya hal tersebut tidak di dapatkan oleh media Buser investigasi dari Kepala sekolah tersebut ketika diminta transparansi penggunaan anggaran dana BOS tahun 2023.
Kuat dugaan adanya penyelewengan penggunaan anggaran dana BOS TA.2023
Saat wartawan akan konfirmasi kepada kepala sekolah(24/04) tersebut tentang penggunaan anggaran dana BOS 2023 dikantornya namun kepala sekolah tidak berada ditempat dan dichat melalui aplikasi WhatsApp namun kepala sekolah tidak merespon konfirmasi wartawan.
Masyarakat melalui media Buser investigasi berharap Kepala Dinas Pendidikan deli serdang segera mencopot kepala sekolah yang tidak transparan dalam penggunaan anggaran yang meresahkan masyarakat akan mutu pendidikan dan sarana prasarana yang belum terealisasi
Dan diminta kepada Kejari deli serdang agar memeriksa kepala sekolah tersebut yang yang telah melanggar UU NO 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik adalah suatu tindak kejahatan yang diatur dalam undang-undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi. (A.S)
.