Barang bukti sabu yg diamankan petugas |
Samosir | buser-investigasi.com
Miliki Narkoba Jenis Sabu, 2 orang diamankan Polres Samosir dari tempat yang berbeda. Salah satunya diamankan dari Jalan lintas Pangururan Simanindo, Desa Pardugul, Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, sementara yang satunya lagi diamankan dari Desa Rianiate Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Samosir, Brigader Vandu P. Marpaung, Rabu 27/03/2024.
Berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya pada Hari Selasa Tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wib tentang adanya pelaku yang sedang menguasai diduga narkotika jenis sabu yang berada di Jalan Lintas Pangururan Simanindo Desa Pardugul Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
Seterusnya, setelah diketahui dari ciri-ciri pelaku, personil melakukan panangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama (LNS), warga Parbuluan, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi. Dari hasil penggeledahan (LNS), dari saku celana belakang, ditemukan 3(tiga) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Dari pengakuannya, (LNS) membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Kota Medan. Dia juga mengakui bahwasanya ada salah seorang rekannya yang berada di Desa Rianiate, Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir yang juga menguasai narkotika jenis sabu, yang sebelumnya juga ikut patungan membeli barang tersebut.
Atas informasi tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir menuju tempat yang di maksud dan melihat 1(satu) orang laki-laki dewasa dengan ciri ciri sesuai dengan yang dimaksud. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir langsung melakukan penangkapan terhadap (DG). Dari kasing Hand Phone (DG) ditemukan 1(satu) plastik klip transfaran diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti, yakni : 3 (tiga) bungkus plastik bening kecil diduga narkotika jenis sabu dengan masing masing berat netto 0,16 gram, FT kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,22 gram, dan 2 (dua) unit Handphone masing masing merk Realme Galaxy RMX3834 berwana hitam, dan merk Infinix x669c berwana hitam, diamankan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Samosir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Dongan. PS)