Modus Nyamar Jadi Laki-Laki, Wanita Asal Kisaran Tipu Sepupu Perempuannya Rp34 Juta Lewat IG |
BATU BARA | buser-investigasi.com
Seorang wanita muda berinisial DA (24) ditangkap Tim Opsnal Unit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Batu Bara, Kamis (14/3/24) sore kemarin.
Wanita itu diduga telah memperdaya sepupunya inisial RIL (22) warga Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian Rp34 juta dan 1 unit HP.
Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala mengatakan, DA ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan sekira jam 16.00 WIB.
“Guna memuluskan aksinya, DA membuat akun Instagram (IG) palsu dengan nama Fahmi Manurung yang mengaku sebagai pacarnya, ujar Sagala.
Kemudian, akun Fahmi itu memperkenalkan akun IG sahabatnya bernama Afandra Dwi Gultom yang dikatakan sebagai rekan sesama TNI untuk dijodohkan.
Setelah berkenalan, korban RIL dan pemilik akun IG bernama Afandra menjalin hubungan via chatting di aplikasi WhatsApp. Anehnya Afandra tidak pernah melakukan panggilan telepon maupun video call kepada RIL.
Setelah dirasa korbannya mulai tertarik, seiring waktu berjalan kurang lebih 1 bulan berhubungan, tersangka melalui akun Afandra mulai menjalankan rencananya.
Saat itu DA yang menyamar sebagai Afandra menjalankan aksinya dengan merayu korban untuk meminjam uang sebesar Rp5 juta.
Mungkin karena sudah percaya dan suka, korban memenuhi permintaan akun Afandra. Apalagi tersangka berjanji akan mengembalikannya serta berjanji akan segera menikahi korban.
Hal ini terus berlangsung selama sekitar 5 bulan hingga korban telah mentrasfer uang sejumlah Rp34 juta. Bukan hanya meminta uang, akun yang sama juga meminta 1 unit HP android dari korban RIL.
Lambat laun, korban menaruh curiga pada akun Afandra karena setiap kali mengirim uang ke Afandra harus melalui rekening tersangka DA yang merupakan sepupunya.
“Alasannya nanti DA yang akan menyerahkan uang tersebut kepada keluarganya Afandra,” beber Sagala.
Untuk membuktikan kecurigaannya, korban mencoba menelpon nomor WhatsApp Afandra Dwi Gultom tersebut. Ini dilakukan korban saat sedang bersama tersangka DA.
Betapa kagetnya korban, ternyata yang berdering adalah handphone milik tersangka DA.
Tak terima ditipu, RIL membuat pengaduan ke Polres Batu Bara pada 5 September 2023 lalu.
“Ketika ditangkap, dari tangan tersangka DA ditemukan dan diamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran bank milik korban, rekening koran bank milik saksi, dan 1 Unit Handphone,” jelas Sagala. (*/hm)