BNN Sumut Musnahkan 7 Kg Sabu & 10 Kg Ganja |
MEDAN | buser-investigasi.com
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari hasil 5 kasus yang diungkap rentang waktu Januari hingga 3 Maret 2024.
Kabid Pemberantasan BNNP Sumatera Utara, Kombes Pol Denny Situmorang mengatakan barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni sabu sebanyak 7.190,1768 gram dan Ganja sebanyak 10.275,2596 gram.
“Ini hasil dari 5 Laporan Kasus Narkoba (LKN) sebelumnya, akan kita musnahkan hari ini,” ujarnya kepada awak media, Senin (4/3/24).
Denny mengatakan dari 5 kasus dan ribuan gram narkotika tersebut, BNNP Sumut berhasil mengamankan 8 orang tersangka. “Ada 8 Tersangka yang sudah kita tahan, tujuh laki-laki dan satu perempuan,” tambahnya.
Adapun 8 Tersangka yang diamankan berinisial JM (26), RM (P/44), ZH (46), YM (25), DS (32), IM (46), N (32) dan MF (23).
“Kami menjerat para Tersangka dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 111 ayat 2 junto pasal 132 tentang narkotika, ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (*/hm)