-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Ketua Panwascam Kecamatan Ronggurnihuta Lantik 31 Orang Anggota PTPS Dari 8 Desa Se- Kecamatan

Gimson Sitanggang, SE
22 Januari 2024, 14:26 WIB Last Updated 2024-01-22T07:26:07Z

Ketua Panwascam Kecamatan Ronggurnihuta Lantik 31 Orang Anggota PTPS Dari 8 Desa Se- Kecamatan

Samosir | buser-investigasi.com


Sebanyak 31 Orang anggota PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) dari 8 Desa Se- Kecamatan Ronggurnihuta mengambil sumpah dan janji jabatan, di Sopo Panatapan Yosua, Pea Tali, Desa Sabungannihuta, Kecamatan Ronggurnihuta, Kabupaten Samosir, 22/01/2023.


Ketua Panwascam Kecamatan Ronggurnihuta Lantik 31 Orang Anggota PTPS Dari 8 Desa Se- Kecamatan


Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Samosir (Robinson Simarmata), Mewakili Camat Ronggurnihuta (Abdi Simbolon), Mewakili Kapolsek Pangururan (MT Tindaon), Mewakili Danramil 03 Pangururan (Serka Dirtono HP Sihotang), Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Ronggurnihuta (Sabungan Sitanggang, S.Pd) Staf Pengelola Keuangan (Megawati F. Nadeak, SE), Anggota Panwascam Dolandora Simbolon dan Ponder Sitanggang, serta Tokoh masyarakat, dan Tokoh Agama.


Ketua Panwascam Kecamatan Ronggurnihuta Lantik 31 Orang Anggota PTPS Dari 8 Desa Se- Kecamatan


Rangkaian pelantikan ini, diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Mars Bawaslu, dan dilanjutkan dengan pembacaan Petikan Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Ronggurnihuta Nomor : 01/HK.01.01/K.SU.19.06/01/2024, Tanggal 22 Januari 2024.


Selanjutnya, didepan rohaniawan dan rohaniawati dengan meletakkan tangan di atas Kitab Suci, sebanyak 31 orang anggota PTPS mengambil sumpah dan janji jabatan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Ronggurnihuta, Martupa Sitanggang, S. Sos.


Ketua Panwascam Kecamatan Ronggurnihuta Lantik 31 Orang Anggota PTPS Dari 8 Desa Se- Kecamatan


Adapun 31 anggota PTPS dari masing-masing desa yang dilantik, yaitu : 


Desa Lintongnihuta, Erippa R Simbolon di TPS 1, Latifah Simbolon di TPS 2, Doharson Ambarita di TPS 3, Riantina Sinaga di TPS 4, Janter Malau di TPS 5.


Desa Paraduan yakni, Mistiyeni Sihombing di TPS 1, Mario Sitanggang di TPS 2, Yeni Sihaloho di TPS 3 dan Suharwanto Gurning di TPS 4.


Desa Ronggurnihuta yakni, Marihut Sinaga di TPS 1, Bonar Situmorang di TPS 2, Roganda Sipangkar di TPS 3, Nurmaya Nadeak di TPS 4, Tetti Simalango di TPS 5.


Desa Sabungannihuta yakni, Dermawati Tamba di TPS 1, Riahdo Pintubatu di TPS 2, Tuti Asnah Sihombing di TPS 3.


Desa Salaon Toba yakni, Atmoco Sutarno Malau di TPS 1, Robella Sulastri Sitanggang di TPS 2, Lamhot Sitanggang di TPS 3.


Ketua Panwascam Kecamatan Ronggurnihuta Lantik 31 Orang Anggota PTPS Dari 8 Desa Se- Kecamatan


Desa Salaon Tongatonga yakni, Jonner Sitanggang di TPS 1, Darbin Sitohang di TPS 2, Jonter Sinurat di TPS 3.


Desa Salaon Dolok yakni, Hotlantiar Sinurat di TPS 1, Novita Simbolon di TPS 2, Ronni Sinaga P di TPS 3.


Sedangkan di Desa Sijambur yakni, Irawati Pandiangan di TPS 1, Harry Budiman Simbolon di TPS 2, Belesman Sinurat di TPS 3, Ellis Suryani Siringoringo di TPS 4, Roy Canra Saragih di TPS 5.


"Saya percaya bahwa saudara/i akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan penuh rasa tanggung jawab. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan rahmat dan karuniaNya kepada kita sekalian dalam menjalankan tugas yang mulia ini" kata Martupa.


Selanjutnya pada kesempatan ini, Martupa membacakan Fakta Integritas, "Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara se- Kecamatan Ronggurnihuta Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dengan ini menyatakan 

1. Menjaga profesionalisme, integritas, independensi dan netralitas;


2. Tidak melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);


3. Dalam proses pengawasan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, berjanji akan memenuhi tugas dan kewajiban sebagai Anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


4. Dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan;


5. Dalam menjalankan tugas dan wewenang akan menghindari/tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan/melanggar peraturan perundang-undangan; dan


6. Apabila kami melanggar hal-hal yang telah kami nyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, kami bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku" demikian dibacakan Martupa Sitanggang. (Dongan. PS)

Komentar

Tampilkan

  • Ketua Panwascam Kecamatan Ronggurnihuta Lantik 31 Orang Anggota PTPS Dari 8 Desa Se- Kecamatan
  • 0

Terkini