-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Gegara Lupa Matikan Lampu, ART di Medan Ketahuan Curi Pakaian Majikan

Gimson Sitanggang, SE
18 Januari 2024, 01:35 WIB Last Updated 2024-01-17T18:35:36Z
Gegara Lupa Matikan Lampu, ART di Medan Ketahuan Curi Pakaian Majikan 

MEDAN | buser-investigasi.com


Seorang wanita inisial N (22) yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Helvetia, dibekuk Polisi usai mencuri pakaian majikannya.


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan awal kejadiannya saat anak majikan curiga terhadap pelaku N karena melihat lampu kamar korban dalam keadaan hidup.


“Kejadiannya terjadi pada Senin, 25 Desember 2023 sekitar jam 17.00 WIB, saat Natal ini. Korban sekaligus majikan bersama-sama dengan anaknya pergi ke Gereja saat perayaan Natal. Lalu, sekitar jam 20.30 WIB, korban dan anaknya kembali ke rumah, ternyata anaknya saat itu curiga, karena lampu kamar tidurnya dalam keadaan hidup,” ujarnya saat memaparkan di Polsek Helvetia, Rabu (17/1/24).


Karena curiga, lalu anak korban berbicara dengan korban dan kemudian membuka rekaman CCTV.


“Dari rekaman CCTV itu terlihat pelaku yang merupakan ART, masuk kedalam kamar anak korban dan mengambil barang barang milik anak korban dan juga mengambil barang barang milik korban,” terangnya.


Teddy Marbun mengatakan pelaku N lalu memasukan barang-barang yang dicurinya kedalam kardus dan mengangkut semua barang memakai mobil yang diduga milik teman pelaku inisial N.


Setelah kurang lebih tiga pekan, N akhirnya ditangkap Personel Kepolisian di rumahnya yang berada di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.


“Iya jadi butuh waktu kurang lebih tiga pekan, petugas berhasil menangkap pelaku N dikediamannya di Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai pada Senin, 15 Januari 2024,” tambahnya.


Dari hasil pemeriksaan, didapatkan beberapa barang bukti yakni pakaian milik korban alias majikan pelaku N. Marbun menyebut barang-barang yang diambil pelaku N ditaksir senilai Rp30 juta. Atas perbuatannya, pelaku N terancam hukuman penjara 5 tahun. (*/hm)

Komentar

Tampilkan

  • Gegara Lupa Matikan Lampu, ART di Medan Ketahuan Curi Pakaian Majikan
  • 0

Terkini