
![]() |
Edi Candra (tersangka) |
Langkat | buser-investigasi.com
Polsek Gebang berhasil mengamankan satu pelaku diduga pencurian sepeda motor (Sepmor) milik Sunaria (36) warga dusun IV Desa Sangga Lima Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Senin (22/5/23).
Ceritanya, Pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 sekira pukul 02.00 Wib, ketika korban (Sunaria) pulang dari desa dogan ke rumah, kemudian korban memarkir sepeda motornya Merk Honda NF 125 No Pll BK 4134 IR warna hitam. No mesin JB01E-1033003, No Rangka MH1JB01138K032697 tahun 2008. Kemudian dipagi harinya sekira pukul 06.00 wib, korban sudah tidak melihat lagi Sepeda motornya. Kemudian korban memeriksa disekitar rumah namun sepeda motor yang dicari hilang begitu saja.
Dari pemeriksaan dari seisi rumah, ternyata pelaku masuk melalui pintu dapur dan keluar membawa sepada motor korban dari pintu belakang.
Lanjutnya korban keluar untuk mencari sepeda motor miliknya lalu bertemu dengan beberapa warga yang menjadi saksi mengatakan bahwasanya Edi Candra (tersangka) ada membawa Sepeda motor miliknya dan sempat mengisi minyak di kedai saksi yanti pada pukul 04.35 wib. sewaktu saksi YANTI menanyakan tentang Sepeda Motor tersebut saksi LATIF juga menanyakan kepada terduga tersangka Edi Candra yang mengatakan mengaku sudah meminjam Sepeda Motor kepada korban.
Atas kejadian tersebut, korban yang merasa keberatan yang mengalami kerugian Lima juta rupiah, melaporkan hal tersebut ke Polsek Gebang untuk diproses sesuai hukum yg berlaku di NKRI.
Sesuai Laporan dari Polisi Nomor : LP/26/ V / 2023/LKT/ Sek – Gebang tanggal 22 Mei 2023 . Kapolsek Gebang AKP Mahruzar Sebayang, SH memperintahkan Kanit Reskrim Polsek Gebang IPTU P.E Sihaloho untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian tersebut.
Tepatnya hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 19.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Gebang mendapat informasi bahwa Pelaku a.n Edi Chandra Als Asing (25) warga yang sama, berada di Jembatan Titi CV Tanjung Pura Kec. Tanjug Pura sedang duduk dipinggir jalan. kemudian atas informasi tersebut Unit Reskrim memberitahukanya kepada Kapolsek gebang AKP Mahruzar Sebayang, SH dan atas perintah Kapolsek beserta bersama 4 (empat) orang Anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Dan selanjutnya Tim bergerak cepat ke lokasi terebut dan setibanya di lokasi langsung gerak cepat mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang mengambil dan menjualnya kepada seseorang di Medan.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke kantor Polsek Gebang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut serta mengamankan barang bukti satu lembar STNK. (candra)