-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Miris! Bocah 9 Tahun Diperkosa, Ditodong Pisau, Diancam Bunuh

Gimson Sitanggang, SE
Kamis, 11 Mei 2023, 00:44 WIB Last Updated 2023-05-10T17:44:22Z
Seorang bocah usia 9 tahun di Kabupaten Deliserdang, jadi korban kekerasan seksual. Dibawah todongan senjata tajam dan diancam bunuh, pelaku yang berusia 27 tahun memperkosanya. Ironis, pelaku berinisial MY alias U tak lain adalah tetangganya. 

DELISERDANG | buser-investigasi.com


Seorang bocah usia 9 tahun di Kabupaten Deliserdang, jadi korban kekerasan seksual. Dibawah todongan senjata tajam dan diancam bunuh, pelaku yang berusia 27 tahun memperkosanya. Ironis, pelaku berinisial MY alias U tak lain adalah tetangganya. 


Ibu korban, warga Deliserdang yang mendapat pendampingan dari Advokat Asril Siregar & Buchori Muslim, menceritakan aksi bejat pelaku terhadap korban dalam memuluskan penrbuatannya. Korban N yang kala itu pada tanggal 27 April 2023, korban sedang bermain di pekarangan rumah dihampiri pelaku dengan menodongkan sebilah pisau sembari mengancam akan membunuh korban.


"Karena anak saya ketakutan, anak saya gak berteriak dan ikut. Kemudian anak saya (korban) dibawa masuk ke dalam rumah, lalu pelaku melucuti pakaian anak saya dan memperkosanya," ujar ibu korban didampingi Kuasa Hukum Muhammad Asril Siregar (MAS) & Fatner Buchori Muslim di Medan, Selasa (9/5).


Usai memperkosa, lanjut ibu korban, anaknya disuruh pelaku pulang. Sesampai di rumah, terlihat di pakaian dalam terdapat bercak darah serta anak mengaku bahwa dirinya telah diperkosa dan dicabuli pelaku bernama MY.


Di saat itulah, peristiwa bejat yang menimpa korban itu sudah terjadi. "Om (MY) mak yang buat mak, kata anak saya," jelas ibu korban menirukan ucapan anaknya sembari melihat raut wajah putri kesayangannya yang masih dalam keadaan psikologis ketakutan dan tertekan.


Tak terima anaknya mendapat perlakuan bejat dari pelaku serta adanya intimidasi pembunuhan dengan senjata tajam, ibu korban langsung menempuh jalur hukum dengan meminta pendampingan dari Advokat Muhammad Asril Siregar (MAS) & Buchori Muslim.


Mendengar pengaduan klien, Advokat MAS & Buchori langsung menggiring ibu korban Suantini membuat laporan ke Polrestabes Kota Medan. "Dengan keadaan terpukul, lesuh serta kesedihan, ibu korban menceritakan kepada perilaku bejat pelaku pedofil tersebut. Usai mendengar kronologi serta keadaan korban, kami membuat LP ke Polretasbes Medan dengan Nomor Laporan Polisi Nomor : STTLP/1326/IV/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT," ujar MAS atau akrab disapa Asril.


Ibu korban dan penasehat hukum Asril minta aksi bejat pelaku pedofil ini dapat segera diusut tuntas. "Kami mohon Kapolrestabes Medan dan Kasatreskrim segera bertindak dan pelaku pedofil dapat segera ditangkap. Asril menilai cara bejat sembari mengancam membunuh ini sudah bukan kasus pidana biasa. Pelaku pedofil terkesan sudah berpengalaman. Pihaknya khawatir aksi bejat ini diduga sudah sering terjadi dan berpotensi mencari korban baru.


"Keadaan seorang anak yang diancam bunuh dengan senjata tajam saja sangat mengerikan, apalagi perbuatan cabul serta bercak darah. Akan tetapi terkesan terabaikan kasusnya. Diharapkan, kasus menjadi atensi," ujar Asril.


"Kami yakin, Polrestabes Kota Medan bisa menuntaskan ini sehingga tagline No Viral No Justice ini berangsur menghilang serta kepercayaan publik meningkat terhadap Polri," pungkas Asril. (ok)

Komentar

Tampilkan

  • Miris! Bocah 9 Tahun Diperkosa, Ditodong Pisau, Diancam Bunuh
  • 0

Terkini