-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

KPUD Sumut Ingatkan Bacaleg dan Bacalon DPD Hindari Mendaftar di Hari-hari Terakhir

Gimson Sitanggang, SE
Minggu, 30 April 2023, 16:08 WIB Last Updated 2023-04-30T09:11:25Z

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dan Bacalon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.

Medan | buser-investigasi.com


Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dan Bacalon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.


Ketua KPUD Sumut Herdensi Adnin mengatakan, dalam persiapan tahapan pendaftaran Bacaleg dan Bacalon DPD Dapil Sumut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada partai politik dan peserta Pemilu tahun 2024.


“Kita melakukan sosialisasi terkait tanggal, jam pelaksanaan, help desk pelayanan untuk melayani seluruh peserta partai politik hingga perseorangan atau DPD,” ujarnya, Sabtu (29/4/23).


Herdensi mengatakan, seluruh peserta Pemilu pada pendaftaran Bacaleg dan Bacalon DPD Dapil Sumut, untuk dapat melakukan konsultasi di help desk atau pelayanan dibuka di kantor KPUD Sumut, di Medan.


“Mungkin ada hal-hal yang kurang paham secara detail, bisa dilakukan konsultasi,” ucapnya.


Herdensi mengingatkan kepada Bacaleg dan Bacalon DPD untuk dapat memperhatikan syarat-syarat pendaftaran, tanggal, dan jam waktu pendaftaran. Sehingga, jika ada berkas persyaratan yang kurang bisa diperbaiki dengan cepat.


"Kita berharap partai politik, bacalon DPD jangan mendaftar pada hari-hari terakhir. Supaya kalau ada kesalahan, bisa langsung dilakukan perbaikan,” sebutnya.


Herdensi juga meminta kepada partai politik dan bacalon DPD saat melakukan pendaftaran untuk tidak membawa massa terlalu banyak ke Kantor KPUD Sumut. “Cukup lah elemen yang penting saja,” pesannya.


Herdensi menjelaskan, untuk tahapan pendaftaran Bacalon DPD Sumut, beberapa waktu lalu masih tahap menyerahkan berkas dukungan sebagai salah satu syarat untuk mendaftar.


“Kalau orang mau mencalonkan DPD, harus menyerahkan dulu berkas dukungan. Baru bisa mendaftar sebagai calon DPD, minimal syarat dukungan dan sebarannya,” pungkasnya. (msc)

Komentar

Tampilkan

  • KPUD Sumut Ingatkan Bacaleg dan Bacalon DPD Hindari Mendaftar di Hari-hari Terakhir
  • 0

Terkini