-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kepala Sopir Dirintelkam Pecah Dikeroyok 4 Pemuda Mabuk

Gimson Sitanggang, SE
Kamis, 20 April 2023, 00:32 WIB Last Updated 2023-04-19T17:32:07Z
Sopir dari Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Iskandar F Sutisna, Bripka Simon dibegal dan dikeroyok hingga pecah kepala oleh 4 Pemuda di Palembang, Sumatera Selatan. Pelaku yang sudah ditangkap dan ditahan mengaku nekat menganiaya korban karena dalam pengaruh minuman keras (mabuk miras)

PALEMBANG | buser-investigasi.com


Sopir dari Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Iskandar F Sutisna, Bripka Simon dibegal dan dikeroyok hingga pecah kepala oleh 4 Pemuda di Palembang, Sumatera Selatan. Pelaku yang sudah ditangkap dan ditahan mengaku nekat menganiaya korban karena dalam pengaruh minuman keras (mabuk miras)


Kabar terjadinya peristiwa nahas itu pun dibenarkan oleh kuasa hukum keempat pelaku, Prabowo Febrianto. Adapun identitas pelaku yang berusia antara 20-22 tahun itu yakni, Bagas, Kevin, Fadel dan Irfan.


"Benar, kejadian tersebut terjadi pada 3 Maret 2023," kata Prabowo dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/4).


Menurutnya, peristiwa itu terjadi dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, di Simpang Lampu Merah, Jalan Angkatan 45, Ilir Barat I, Palembang, saat keempatnya kliennya tengah dalam kondisi mabuk miras. Simon yang tak terima, kemudian membuat laporan polisi. Laporannya, diterima Polda Sumsel di hari yang sama dengan nomor LP/B/124/III/2023/SPKT.


"Dari pengakuan mereka, saat kejadian mereka mengakui saat itu dalam pengaruh alkohol (mabuk miras) sampai pecahkan kepala dan merampas barang korban," katanya.


Saat ini, lanjutnya, kliennya itu sudah ditangkap Ditreskrimum Polda Sumsel berdasarkan surat penangkapan nomor SP-Kap/III/2023/Ditreskrimum pada 16 Maret 2023 dan ditahan berdasarkan surat pemberitahuan penahanan nomor B/61.a/III/2023/Ditreskrimum.


"Atas kejadian itu, para tersangka ini terjerat pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasaan)," katanya.


Atas kejadian itu, Prabowo mengaku jika kliennya tersebut tak mengetahui kalau korban merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polda Sumsel, sopir dari Dirintelkam Kombes Iskandar F Sutisna. Oleh karena itu, pihaknya hingga kini masih berusaha untuk menyelesaikan kasus ini malalui jalur perdamaian atau mediasi.


"Mereka tidak tahu kalau kurban itu merupakan sopir Dir Intelkam Polda Smsel dan saat ini kami sudah melayangkan surat permohonan mediasi dan sudah meminta maaf langsung kepada korban," jelasnya.


Bahkan, penahanan terhadap tersangka juga sudah dilakukan perpanjangan oleh Kejati Sumsel berdasarkan surat perpanjangan penahanan nomor B-161/L.6.4/Eoh.1/03/2023. Dimana dalam surat itu disebutkan bahwa, penahanan terhadap tersangka diperpanjang paling lama 40 hari sejak 6 April 2023 hingga 15 Mei 2023 di Rutan Polda Sumsel.


Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengaku akan mengecek dahulu terkait hal itu. "Akan kita cek dulu ya," singkat Anwar. (dtc)

Komentar

Tampilkan

  • Kepala Sopir Dirintelkam Pecah Dikeroyok 4 Pemuda Mabuk
  • 0

Terkini