-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Petani Nilam Dibunuh Ponakan, Leher Dijerat Kain, Diseret Hingga Tewas

Rabu, 11 Januari 2023, 01:52 WIB Last Updated 2023-01-10T18:52:22Z
KESAL karena permintaannya meminjam lahan pertanian ditolak, PS (40) bertindak 'gila'. Kanda Siregar (58) -bibinya- dianiaya, leher dijerat kain, lalu diseret hingga meregang nyawa. Mirisnya, kematian wanita paruh baya itu baru diketahui setelah jasadnya membusuk di ladang miliknya.

PALUTA | buser-investigasi.com


KESAL karena permintaannya meminjam lahan pertanian ditolak, PS (40) bertindak 'gila'. Kanda Siregar (58) -bibinya- dianiaya, leher dijerat kain, lalu diseret hingga meregang nyawa. Mirisnya, kematian wanita paruh baya itu baru diketahui setelah jasadnya membusuk di ladang miliknya.


Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni kepada wartawan, Selasa (10/1) siang menjelaskan, peristiwa itu berawal saat PS hendak meminjam lahan pertanian milik Kanda Siregar yang berada di Desa Dolok Sae, Kecamatan Padang Bolak. Namun, korban menolak.


“Setelah mayat korban ditemukan dalam kondisi membusuk dan bagian leher dan kepala terluka. Tim langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil keterangan dokter bahwa korban meninggal akibat kurang nafas atau mati lemas,” ujarnya saat menggelar konfrensi pers di Polsek Padang Bolak, Paluta.


Dari hasil pemeriksaan dari sejumlah saksi, terduga pelaku berhasil diamankan yang juga memiliki hubungan keluarga dengan korban.


"Korban menolak permintaan pelaku dan pada Rabu pagi, pelaku berencana menemui korban namun tidak bertemu lalu korban masuk ke rumah korban dan mengambil barang berupa uang senilai Rp200ribu dan memgambil minyak nilam sebanyak 7 liter di dalam rumah korban,” papar Kapolres.


Selanjutnya, pada Rabu sekitar jam 15.00 WIB, pelaku kembali menemui korban dan menanyakan apakah lahan pertanian itu bisa dipergunakan. Namun, korban menjawab tidak. Spontan, pelaku langsung menjerat leher korban hingga lemas dengan menggunakan alat kain yang sudah di bawanya dan menyeret korban hingga sejauh 50 meter.


“Sampai di lokasi, sebelum meninggalkan jenazah korban pelaku melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke beberapa bagian kepala depan dan belakang dan tubuh korban,” ujarnya.


Sementara itu, pasal yang di terapkan terhadap pelaku adalah pasal 340 KUHP Subsider 338 junto 363 ayat 1 dengan ancaman pidana hukuman mati dan paling lama maksimal 20 tahun.


“Dimana, penerapan pasal 340 pelaku sudah berencana karena membawa kain. Kemudian pada pasal 338 dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan pasal 336 karena pelaku mencuri barang di rumah korban,” tandasnya. (ok)

Komentar

Tampilkan

  • Petani Nilam Dibunuh Ponakan, Leher Dijerat Kain, Diseret Hingga Tewas
  • 0

Terkini

Topik Populer