![]() |
| Terduga pelaku RSN alias Ayu (20) diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan pil eksatasi bersama barang bukti. |
TEBING TINGGI | buser-investigasi.com
Personel Satres Narkoba PolresTebing Tinggi menangkap seorang wanita muda, RSN alias Ayu (20) warga Jalan Bukit Anggrung, Lingkungan II, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, atas dugaan memiki narkotika jenis pil ekstasi.
Pelaku ditangkap di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Jumat (28/10) malam.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP. Mochamad Kunto Wibisono.SH.SIK.MSi, didampingi Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin (31/112) membenarkan penangkapan seorang wanita muda tersebut karena memiliki narkoba jenis pil ekstasi.
Disebutkan Kasi Humas bahwa dari tangan pelaku diamankan barang bukti, 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan 10 butir pil warna coklat dengan rincian 8 (delapan) butir pil berbentuk persegi panjang dan 2 butir berbentuk segitiga diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 4,26 gram dan berat bersih 3,74 gram serta 1 unit handphone merek Realme warna biru.
Pemilik pil ekstasi ini ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ekstasi disebuah hotel di Jalan Dr. Sutomo Kel. Tebing Tinggi Lama Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya di kamar 218.
Kemudian petugas mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan pelaku berikut barang bukti yang ada dalam gemgaman pelaku Ayu.
"Akibat perbuatannya, pelaku Ayu terancam dijerat pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kasi Humas AKP Agus Arianto. (ok)
