-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Sengketa Bumi Perkemahan Sibolangit, DPRD Deliserdang Minta Pemprovsu Hentikan Sementara Penertiban Perkemahan Sibolangit

Senin, 24 Oktober 2022, 02:48 WIB Last Updated 2022-10-23T19:48:04Z
Komisi I DPRD Deliserdang meminta Pemprov Sumut menunda penertiban warga Bumi Perkemahan Sibolangit di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.

LUBUKPAKAM | buser-investigasi.com


Komisi I DPRD Deliserdang meminta Pemprov Sumut menunda penertiban warga Bumi Perkemahan Sibolangit di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang. Permintaan penundaan penertiban warga Bumi Perkemahan Sibolangit tersebut sesuai hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Deliserdang. Saat RDP berlangsung, DPRD Deliserdang turut menghadirkan pihak BPN, Kepala Desa dan perwakilan masyarakat.

 

Pada saat RDP berlangsung, perwakilan warga bernama Fahmi meminta perlindungan pada DPRD Deliserdang. Dia mengatakan surat teguran dan ancaman penertiban yang dilayangkan Pemprov Sumut sangat melukai hati masyarakat. 


"Kami takut ada peringatan ini. Sebenarnya banyak kejanggalan (mengapa Pemprov mengklaim kepemilikan lahan), karena sebelum Jambore (nasional) tahun 1977, masyarakat sudah ada di situ. Katanya ada sertifikat hak pakai, tapi kami tak pernah tahu. Selama ini tidak pernah ada kami menerima salinan alas hak dari mereka," ucap Fahmi, Kamis (20/10. 


Di hadapan semua pihak, Fahmi pun menunjukkan bukti-bukti otentik yang menyatakan merekalah yang lebih dahulu menguasai lahan Bumi Perkemahan Sibolangit.


Mengenai masalah ini, Fahmi mewakili masyarakat menegaskan jika mereka meminta solusi dari DPRD Deliserdang.


"Jangan kami dibuat macam hewan main usir-usir saja," kata Fahmi. 


Ia pun sempat mempertanyakan mengapa hak pakai yang dimiliki oleh Pemprov Sumut saat ini seakan tidak ada batas waktunya. Harusnya karena bukan hak milik, sudah semestinya punya batas waktu. Penasihat hukum masyarakat, Tommy Aditia Sinulingga menambahkan, masyarakat sudah lebih dari 20 tahun lamanya bertempat tinggal di tempat itu. 


"34 tahun ini kenapa ditelantarkan. Ada 400 KK di sana, dan sudah ada sekolah serta masjid. Masyarakat juga sudah ber KTP sana, artinya pemerintah saja mengakui. Kalau mau dikosongkan (digusur) siapa lagi yang mau bersekolah dan beribadah di sekolah dan masjid itu," kata Tomi. 


Kades Bandar Baru, B Sitepu pun turut membenarkan apa yang diucapkan oleh masyarakatnya. Ia menyebut selama ini tidak pernah ada pertemuan yang dibuat Pemprov Sumut dengan pemerintah desa. Ia meminta agar hak masyarakatnya dilindungi dan diberikan. 


"Saya asli putra situ. Semua yang dibilang masyarakat saya benar itu. Darah saya masih merah untuk perjuangkan masyarakat. Berikan hak masyarakat. Jangan rakyat diintimidasi," ucap B Sitepu.


Ketua Komisi I DPRD Deliserdang, Wastiana Harahap didampingi Sekretaris Komisi, Rakhmadsyah pun mengaku sangat kecewa karena tim terpadu yang telah diundang tidak hadir dalam RDP ini. Disebut seharusnya mereka bisa datang agar bisa didengarkan keterangannya. 


"Ya, kita kecewa tim tidak datang. Jadi kita rekomendasikan tadi tim terpadu jangan dulu melakukan apapun sebelum ini dimediasi. Kita minta juga Pemkab untuk buat secara resmi ke Provinsi untuk mewakili masyarakat agar ini bisa ketemu. Karena sampai saat ini tidak pernah ada pertemuan antara Provinsi dengan masyarakat," ucap Rakhmadayah


Ia merasa heran dan sempat mempertanyakan mengapa persoalan lahan di Bumper ini bisa muncul sekarang. Padahal di lokasi sudah ada empat generasi keturunan. "Kita akan telusuri ini siapa dibelakang kasus tanah ini. Ada apa ini? Saya yakin bukti yang dimiliki masyarakat juga sudah cukup," kata Rakhmadsyah. 


Sementara itu Kepala Tata Pemerintahan Pemkab, Meyanto Sagala menuturkan Pemkab sebenarnya sudah berulang kali menyampaikan ke Provinsi agar hal ini dimediasi dulu. Ditegaskan selama ini bukan Pemkab tidak perduli.


Kewenangan Pemkab seperti ini karena lahan yang disengketakan itu diklaim lahan Provinsi. Sementata itu BPN Deliserdang menjelaskan kalau alas hak Provinsi saat ini adalah Hak Pakai nomor 2 yang diterbitkan pada 3 Oktober 1988 seluas 95.36 hektare dan Hak pakai nomor 3 seluas 129,77 hektare tanggal yang sama.


BPN menyebut apabila masyarakat keberatan dapat menempuh sesuai jalur yang sudah ditentukan yakni melalui mekanisme  pengadilan.


Lahirnya hak pakai ini karena adanya SK Gubernur tanggal 29 September 1988. (*/ok)

Komentar

Tampilkan

  • Sengketa Bumi Perkemahan Sibolangit, DPRD Deliserdang Minta Pemprovsu Hentikan Sementara Penertiban Perkemahan Sibolangit
  • 0

Terkini

Topik Populer