![]() |
| Oknum yang bertugas di Bawaslu Toba dituding lakukan pungli (pungutan liar) kepada calon Panwascam. Tidak tanggung-tanggung, uang pungli yang diminta mencapai Rp 5 juta |
TOBA | buser-investigasi.com
Oknum yang bertugas di Bawaslu Toba dituding lakukan pungli (pungutan liar) kepada calon Panwascam. Tidak tanggung-tanggung, uang pungli yang diminta mencapai Rp 5 juta. Dalam aksinya, oknum yang bertugas di Bawaslu Toba ini menjual nama Ketua Bawaslu Toba, Romson Poskoro Purba. Sang oknum mengaku dekat dengan Ketua Bawaslu Toba, sehingga bisa meloloskan dua calon Panwascam.
Aksi pungli dan tipu-tipu ini terungkap setelah dua orang korbannya ribut, karena tidak lulus setelah wawancara. Menurut informasi, aksi tipu-tipu dan pungli ini berawal ketika kedua korbannya ingin menjadi anggota Panwascam. Lalu, oknum berinisial RS yang bertugas di Bawaslu Toba meminta uang sebesar Rp 5 juta kepada masing-masing calon Panwascam dengan dalih uang pelicin. Karena percaya, kedua korbannya memberikan uang yang diminta RS. Singkat cerita, setelah uang diterima RS, pelaku kembali meminta uang sebesar ratusan ribu kepada kedua korban.
Uang tersebut alasannya untuk membayar soal-soal yang akan diujikan dalam ujian Computer Assisted Test (CAT). Setelah dinyatakan lulus dan masuk ranking 6 besar, keduanya mengikuti test wawancara. Pada putusan final, kedua korban dinyatakan tidak lulus.
Kedua korban lantas meminta uangnya dikembalikan. Namun, RS mulai menghilang. Kedua korban bahkan sempat mendatangi rumah RS yang ada tak jauh dari kantor Bawaslu Toba. Sayangnya, pelaku tak kelihatan. Belakangan, karena kasus ini mulai jadi sorotan, RS lantas mengembalikan uang hasil punglinya itu.
Ketua Bawaslu Toba, Romson Poskoro Purba mengatakan, bahwa pihaknya tidak pernah meminta uang apapun dalam proses seleksi calon Panwascam.
“Saya sebagai Ketua Bawaslu menegaskan, Bawaslu tidak menerima apapun, itu yang pertama," kata Romson, sebelum melantik 48 anggota Panwascam di Laguboti, Jumat (28/10).
Dia mengatakan, dirinya pribadi tidak pernah menyusurh siapapun untuk melakukan pungli. "Bawaslu tidak pernah menyuruh atau memerintahkan agar seseorang bisa duduk di Panwaslu kecamatan. Yang ketiga, terkait Silalahi itu, ia bukanlah bagian Bawaslu. Karena menurut undang-undang, ia bukanlah bagian dari Bawaslu. Ia adalah bagian pembantu; termasuk satpam dan pramubakti," terangnya.
Kata Romson, ia telah meminta agar oknum RS dicari dan segera dipecat manakala tak menjalankan tugasnya sebagai penjaga malam. "Saya telah mengatakan kepada jajaran agar mencarinya," kata Romson.
Meski demikian, Romson mengatakan sudah mendengar adanya aksi pungli ini. "Soal dugaan pungli tersebut, saya hanya menerima informasi dan sudah kita dapatkan dalam pleno Bawaslu Toba. Sampai sekarang belum ada yang melaporkan dan menunjukkan bukti-bukti seperti itu," terangnya.
Ia juga berharap agar pihak yang merasa dirugikan menyampaikan laporan ke DKPP. "Silakan melaporkan ke DKPP, itu yang kami mau. Karena pengadilan akan menguji penyelenggara ini. Dan kita terbuka, hal ini juga terjadi tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.
Buat laporan tertulis
Direktur Suluh Muda Indonesia, sekaligus pengamat politik Kristian Redison Simarmata meminta agar korbannya segera membuat laporan tertulis.
Dengan demikian, maka kasus ini bisa diselidiki hingga tuntas.
"Buat laporan tertulis kepada pihak kepolisian, dimana seluruh bukti-bukti transfer, percakapan dan pihak penerima sampai aktor di belakangnya dapat diusut dengan terang benderang untuk menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu dan demokrasi ke depannya," ujar Kristian Redison Simarmata.
Kedua, isu dan pengakuan beberapa orang yang harus mengalami pungutan liar selama proses rekrutmen penyelenggara pemilu telah merusak wajah penyelenggara pemilu, demokrasi dan masa depan politik bangsa.
"Perlu dipahami, bahwa tindakan demi tindakan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara pemilu dalam proses rekrutmen akan melahirkan ketidakpercayaan publik kepada proses pemilu secara keseluruhan," katanya.
Dengan demikian, ia meminta agar DKPP segera bertindak. (*/trc)
