![]() |
| Salah satu konsumen (debitur) PT Verena Multi finance TBK Sumatera Utara akan melaporkan balik lembaga pembiayaan tersebut Ke Polda Sumatera Utara. Senin (10/10). |
DELI SERDANG | MEDIA 24JAM
Salah satu konsumen (debitur) PT Verena Multi finance TBK Sumatera Utara akan melaporkan balik lembaga pembiayaan tersebut Ke Polda Sumatera Utara. Senin (10/10).
Hal ini di lakukan kerena PT. Verena Multi finance Tbk melaporkan debiturnya atas nama Rahmanul Hak dengan tuduhan penggelapan dan Fidusia. Oleh saudara Jonli Silalahi sebagai mana tertulis pada laporan polisi No : LP/B/482/VIII/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT.
Dalam pernyataannya saat diwawancarai awak media, Rahmanul Hak mengatakan bahwa dirinya dalam waktu dekat ini akan membuat laporan pengaduan karena merasa dirugikan baik secara moril,materil dan immateril dan mendapatkan perlakuan yang tidak layak oleh Perusahaan Lembaga Keuangan PT. Verena Multi finance Tbk.
"PT.Verena Multi finance Tbk terkesan merusak nama baik saya. Laporannya ke Polresta Deli Serdang mengada-ada dan seakan merekayasa yang menyudutkan kami selaku debitur/konsumennya," kata Rahmanul Hak.
Atas kejadian ini, Rahmanul Hak merasa nama baiknya dirusak PT Verena Multi Finance dan menggelar konferensi pers di kediaman yang dihadiri berbagai Media Online, Cetak, DPD LSM Gebrakk Sriwijaya.
Rahmanul Hak mengatakan bahwa laporan PT. Verena Multi finance Tbk Ke Polresta Deli Serdang atas dasar dugaan penggelapan dan Fidusia, unit mesin Kubota Combine Harvester DC 70 Warna Putih Orange dengan pembiayaan oleh PT Verena Multi finance Tbk tidak mendasar.
“Ini sudah merugikan saya. Nama baik saya sudah dicemarkan,” tukasnya.
Menurutnya, selama ini pihaknya sudah berusaha melakukan pembayaran dengan baik, namun karena dampak dari mesin kendaraan yang selalu rusak dan Covid 19 pembayaran pun menjadi macet.
"Cicilan angsuran dari awal unit mesin Kubota Combine Harvester DC 70 Warna Putih Orange atas nama saya di PT. Verena Multi finance Tbk di bayarkan oleh suami adik kandung saya (ipar) dan usaha ini adalah usaha keluarga. Dari mulai DP awal hingga angsuran dan hasil pun semua kami selalu bagi rata dan itu diketahui oleh saudara Jonli Silalahi sebagai kepala kolektor nya dan pelapor.
Tiba-tiba saya dan adik ipar saya Raju dilaporkan ke Polresta Deli Serdang. Sekarang dianggap menggelapkan,.Lah apa yang saya gelapkan, unitnya masih ada dan siap dihadirkan,” kesalnya.
Diduga ini merupakan modus baru dunia leasing, yakni dengan melaporkan konsumen yang telat bayar karena pengaruh dan berdampak covid 19 dengan laporan polisi pengalihan fidusia, upaya hukum yang terkesan dipaksakan dengan modus penggelapan barang.
"Konsumen disalahkan karena alat GPS yang berada di alat mati, terkait GPS bisa langsung konfirmasi dengan operator nya yang dari awal menangani dan kebetulan operator nya juga ada disini,"kata Rahmanul.
Ditempat yang sama Operator mesin Kubota Combine Harvester DC 70, Rijal mengatakan terkait GPS yang mati pada saat itu dirinya sedang bekerja menggunakan odong-odong atau alat pemanen padi di sawah warga, namun tiba-tiba mesin mati.
"Kemudian saya koordinasi dengan pihak showroom atas nama saudara Nanda dari Bina Pertiwi lantas dia memberikan nomor mekanik showroom. Mekanik showroom yang saya sendiri tidak tau nama nya memberikan arahan untuk memeriksa sekringnya. Setelah saya cek sekringnya tidak bermasalah dan alat odong-odong juga tidak mau hidup. Kemudian dia memberi arahan kembali untuk mengecek suite nya, setelah saya cek suite nya mesin juga tidak dapat hidup. Lantas mekanik mengarahkan ke GPS, 'coba kamu cabut GPS nya'. Setelah saya cabut dan starter mesin hidup normal,"kata Rijal.
"Selanjutnya saya pertanyakan mengenai GPS yang sudah dicabut, mekanik menjelaskan GPS tersebut sudah kadaluarsa dan pernyataan ini bisa saya pertanggung jawabkan,"bilangnya lagi.
Dalam Hal ini Ketua LSM Gebrakk Sriwijaya Sumut Edi Yansah mengatakan meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan operasional perusahaan pembiayaan yang semakin bertumbuh di Kota Medan.
Edi juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan dengan pelayanan perusahaan atau lembaga jasa serta pemerintah untuk melaporkan.
"Konsumen punya hak mendapatkan pelayanan yang baik dan Gebrakk Sriwijaya akan mendampingi konsumen untuk memperoleh hak dan keadilan," kata Edi.
Terlebih, saat ini seluruh Masyarakat di Indonesia tengah mengalami kesulitan akibat wabah covid-19.
“Apabila dalam waktu dekat pihak PT. Verena Multi finance Tbk tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, maka debitur bersama kuasa hukum nya dan Gebrakk Sriwijaya akan mengambil sikap untuk melapor balik lantaran melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik,” tutupnya. (*/can)

