-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Oknum SKPD Dituding Pungli Berkas P3K

Sabtu, 10 September 2022, 02:37 WIB Last Updated 2022-09-09T19:37:32Z
Pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai PPPK 2022 saat ini sedang dinantikan, terutama untuk guru honorer yang sudah lulus passing grade.

LABUHAN BATU | buser-investigasi.com


Pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai PPPK 2022 saat ini sedang dinantikan, terutama untuk guru honorer yang sudah lulus passing grade.


Mengetahui bahwa ada beberapa aturan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2022 yang telah diterbitkan, salah satunya pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.


Baru-baru ini pula KemenpanRB merilis Surat Edaran terkait pendataan tenaga honorer supaya diangkat menjadi pegawai PPPK. Akan tetapi, hal yang dipertanyakan yaitu tanggal dibukanya pengangkatan PPPK 2022.


Miris Nya, Oknum-oknum nakal Di lingkungan kerja Pemerintah kabupaten labuhanbatu Pemerintah mengambil kesempatan dan keuntungan pribadi pada (PP) Nomor 49 Tahun 2018, Oknum oknum nakal kepala SKPD tersebut memanfaatkan Program pengangkatan tenaga honorer yang rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh instansi masing-masing dengan melakukan pengutipan sejumlah uang kepada Honorer dengan dalih sebagai Dana administrasi.


Informasi yang dirangkum wartawan, Jumat (9/9) menyebutkan bahwa instansi pemerintah mulai dari kecamatan gencar melakukan pendataan dan pengutipan terhadap sejumlah honorer. "Informasinya 1 berkas dipatok harga Rp 1 juta tergantung masa kerja si honorer itu," ujar SS, salah seorang warga di Rantauprapat.


Dia menyayangkan sikap dan perilaku para Oknum SKPD yang sangat benrtetangan dengan tujuan dan maksud pemerintah yang berniat mensejahterakan tenaga honorer di lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. 


"Diketahui jika penataan tenaga honorer merupakan bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional, sejahtera dan untuk memperjelas aturan dalam rekrutme,." bilangnya.


Ketidakjelasan sistem rekrutmen tenaga honorer menjadi ASN akan berdampak pada pemberian upah yang sering dibawah upah minimum regional (UMR).


Sementara menanggapi itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Zainuddin Siregar membantah isu tersebut dan memastikan pihaknya tidak ada meminta dan melakukan pengutipan sejumlah uang terhadap honorer yang mengikuti program PPPK yang diselenggarakan pemerintah tersebut.


"Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, pemerintah mendorong agar mengikuti seleksi yang dibuka pada tahun ini, kita tidak ada mengutip 1 rupiah pun," tegas Zainuddin. (ok)

Komentar

Tampilkan

  • Oknum SKPD Dituding Pungli Berkas P3K
  • 0

Terkini

Topik Populer