![]() |
| Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda dan Mahasiswa (AROL PEMAS) Sumut melakukan unjukrasa didepan Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (8/9). |
MEDAN | MEDIA 24 JAM
Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda dan Mahasiswa (AROL PEMAS) Sumut melakukan unjukrasa didepan Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (8/9). Pada orasinya pengunjukrasa menilai banyak kejanggalan yang tidak sesuai dengan mekanisme pada proses tender paket-paket pekerjaan proyek fantastis jalan dan jembatan Sumatera Utara dengan nilai pagu Rp 2,7 triliun bermetode design & build (rancang bangun).
Sejak digulirkan, proyek multiyears sebesar Rp 2,7 triliun yang digagas oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, banyak diprotes dan dikritik berbagai lapisan masyarakat.
AROL PEMAS yang dikomandoi Syahnan Siregar sebagai koordinator aksi, dan Ricky Pratama sebagai koordinator lapangan, menilai banyak kejanggalan dan terkesan penuh dengan kepentingan politik dalam proses tendernya.
"Kami menilai banyak kejanggalan dan tidak sesuai mekanisme yang ada pada proses tender proyek multiyears Rp 2,7 triliun tersebut. Proyek yang bernilai sangat fantastis itu, tidak melalui pembahasan di DPRD Sumut. Hanya Rp 500 miliar yang sudah dibahas. Sedangkan Rp 2,2 triliun, belum ada pembahasannya di DPRD Sumut. Tentunya hal ini sangat aneh. Belum dibahas tetapi sudah ditenderkan. Fenomena ini menjadi tanda tanya kita semua atas penggabungan proyek yang lokasinya berada di beberapa daerah di Sumut, namun tendernya disatukan. Ini tidak lazim terjadi. Bahkan Mendagri sudah pernah mengingatkan agar proyek ini tidak dilanjutkan," beber Syahnan Siregar dalam orasinya.
Dalam pernyataan sikapnya, AROL PEMAS menyebutkan, sesuai dengan Pasal 20 UU No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ayat (2) yang berbunyi, dalam melakukan pemaketan barang/jasa, *dilarang* menyatukan atau memusatkan beberapa paket pengadaan barang/jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah, yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efesiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing - masing. Selain itu, dalam UU tersebut juga dilarang menyatukan paket pengadaan barang/jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan.
"Kami patut menduga, proyek ini sarat kepentingan politik dan permufakatan jahat untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ucap Syahnan.
Pengunjukrasa menuding pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan telah dimonopoli untuk keuntungan pribadi Gubernur Sumut dan kroninya serta tidak berpihak terhadap kontraktor lokal. Dalam tuntutannya, AROL PEMAS meminta Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, untuk segera menghentikan proyek multiyears itu karena tidak melalui proses tender yang benar. Mereka juga mengingatkan Gubernur Edy Rahmayadi untuk tidak membuat program yang melampaui masa jabatannya.
Menyikapi seluruh pemaparan tersebut AROL Pemas berkesimpulan proyek multy years Rp 2,7 triliun diduga sangat bermuatan politik dan terkesan monopoli. Oleh karenanya mereka mendesak KPK dan Kejaksaan Tinggi Sumut segera turun tangan untuk menghentikan proyek ini dan segera memanggil dan memeriksa Kelompok Kerja (Pokja) karena diduga telah melanggar ketentuan yang ada. Mereka juga mengingatkan DPRD Sumut untuk tidak lagi membahas anggaran proyek tersebut karena sangat membuat kontraktor lokal kehilangan pekerjaan.
Setelah satu jam berorasi kemudian pengunjukrasa ditemui oleh Kasubag Pelayanan Publik dari Biro Organisasi Pemprovsu Zaman Fahmi SE,MAP. Namun kehadiran Zaman untuk menerima aspirasi dan memberikan jawaban ditolak oleh Koordinator Aksi pengunjukrasa yang menyerukan agar mereka ditemui langsung oleh Gubernur Edy Rahmayadi, atau paling tidak Kadis Binamarga dan Bina Kontruksi Provsu.
Setelah aksi penolakan itu, massa pun berupaya menerobos dengan menggoyang-goyang pintu pagar Kantor Gubsu yang dijaga ketat aparat kepolisian dari Polrestabes Medan dan Satpol PP Provsu. \
Ketika dikonfirmasi wartawan, Saut Harahap salah satu kontraktor yang merasa dirugikan dengan adanya dugaan monopoli proyek konsorsium Rp 2,7 triliun ini mengatakan bahwa mayoritas Kontraktor dan Asosiasi tidak setuju dengan penggabungan tender-tender proyek itu karena sesuai aturan juga dilarang. Dengan adanya penggabungan item proyek sampai Rp 2,7 triliun berarti telah terjadi monopoli. Hal ini dibuktikan dengan penampakan pemenang tender yang sekarang juga sebagai pemenang tender malah melakukan konsorsium dengan penggabungan tiga perusahaan. Ini menunjukan bahwa mereka tidak mampu mengerjakan secara sendiri-sendiri sehingga mereka harus melakukan Kerjasama operasional (KSO).
"Memang benar kontraktor lokal tidak ada yang mampu untuk mengikuti tender ini, karena harus ada minimalnya Rp 200 miliar uang kita di rekening. Tetapi kalau kami diberikan pekerjaan ini bukannya kami tidak sanggup, untuk kontraktor lokal dipastikan kami sanggup. Jangankan, dengan nilai pagu anggaran Rp 2,7 triliun kalau ada proyek dengan nilai pagu 5 triliun sampai Rp 10 triliun pun kami sanggup tetapi tendernya dipecah-pecah. Jangan seperti ini malah lebih kepada tindakan monopoli. sehingga kami kontraktor lokal tidak dapat memperoleh pekerjaan dan kehilangan kesempatan pekerjaan bahkan kami menjadi penonton di rumah kami sendiri. Ada makanan tetapi kami tidak bisa makan, malah orang lain yang makan karena pekerjaan tersebut diberikan kepada kontraktor yang berdomisili di luar Provinsi Sumut, padahal seharusnya gubernur tahu tata kelola kepemimpinan,"kata Saut Harahap.
Dia juga menilai proses tender yang sudah berlangsung dilakukan dengan cara-cara yang tidak benar, hal ini mengingat sebelum ada pembahasan di DPRD-Sumut dimana proyek ini sudah ditenderkan. Diketahui jelas bahwasanya yang sudah dibahas di DPRD-SU hanya Rp 500 miliar maka harusnya yang ditenderkan hanya Rp 500 miliar bukan Rp 2,7 triliun.
"Artinya sekarang tersisa sekitar Rp 2,2 triliun lagi yang belum dibahas tetapi sudah ada pemiliknya. Inikan aneh, nampak kali disini monopolinya. Kita setuju ini dilanjutkan tetapi tender yang Rp 2,7 triliun dibatalkan dan sisa Rp 2,2 triliun ini dipisah-pisah sehingga kami kontraktor lokal dapat memperoleh pekerjaan,"tegasnya.(ok)
