MEDAN | buser-investigasi.com
Dewan Pimpinan Wilyah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Barisan Komitmen Konstitusi Sriwijaya Sumatera Utara melayangkan surat pemberitahuan (Somasi) kepada pihak Notaris,. PPAT, Dewi Lestari, S.H yang berada di Jln. Merdeka Perjuangan No.2 N/ 30 Kelurahan Pulau Berayan Kota Medan. Jum'at (23/09/22).
Ketua DPW LSM GEBRAKKS - SU. Edi Yansah mengatakan, surat yang kami.layangkan (sampaikan) kepada Notaris bertujuan dalam jalinan kemitraan (mitra kerja) yang baik, bukan bermaksut dan bertujuan yang tidak bagus.
"Surat ini bertujuan agar pihak Notaris (Dewi Lestari) menjelaskan kronologis awal perjanjian antara kedua belah pihak atas nama Ade Jamaluddin Hasibuan dan Antoni Washinton Marpaung,"ucap Ketua DPW Gebrak Sumut.
Kami jugak sebelum melayangakan surat, sudah berupaya mendatanggi kantornya namun tidak berjumapa dengan yang bersangkutan.
"Saat tim Gebrak mengunjunggi kantor hanya ketemu dengan dua orang sebagai stap dan mengatakan ibuk lagi ada rapat penting di Medan dan silakan hubunggi langsung sambil mmbrrikan kartu nama, "terang Edi Yansah menirukan ucapan stap Notaris.
Anggota kita sudah mencoba menghubungi sesuai no Hp yang ada dikartu nama, baik via tlpn dan via whatsAp berulang kali namun tidak dijawab maupun dibals walau sudah dibaca.
"Saya merasa heran dengan pemilik Notaris, yang seharusnya bermasyarakat dan menjalin kemitraan tapi sangat disayangkan notaris atas nama Dewi Lestari tidak memberikan rasa kemutraan itu kepada kami, "jelas Edi lagi.
Kami melakukan tugas secara atmistrasi yang jelas mulai dari KTA surat Tugas dan melengkapi.data yang kami dapatkan.
"Notaris Dewi Lestari S.H kami menduga ada kejangalan tentang surat notaris perjanjian menjadi suatu jebakan dan menimbulkan kesepakatan sepihak hingga merugikan ratusan juta, sampai pihak yang merasa dirugikan ini mendapat surat Somasi dari pihak pengacara (kuasa hukum) dari Washiton untuk mengosongkan rumah dalam waktu 5x 24 Jam, " himbuhnya tegas.
Harapan saya kepada notaris Dewi Lestari agar bisa untuk menjelaskan kepada kami dan kepada anggota saya yang merasa ditipu dan dijebak perjanjian diduga notaris membela sepihak.
Ade jamaluddin saat di konfirmasi, tidak terima atas kinerja Notaris yang tidak ada keterbukaan dan tidak trasparan.
"Sampai saat ini saya tidak menerima salinan perjanjian yang saat itu kami sepakat untuk membuat Akte Perjanjian hanya jual beli gantung, "kata Jamaluddin Hasibuan kepada
Dewan Pimpinan Daerah LSM Gebrak Sriwijaya Sumatera Utara yang berkantor diseketariat Jln Perhubungan Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang Sudah berbadan Hukum dan Legelitas yang jelas.
( Candra )
