DELI SERDANG | buser-investigasi.com
Polresta Deliserdang berhasil menangkap 9 orang anggota Geng Motor yang sempat membuat onar di salah satu cafe di Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang. Delapan orang diantaranya adalah anak usia dibawah umur yang masih duduk dibangku SMP dan SMA. Rata-rata mereka adalah anak Kecamatan Lubukpakam dan satu lagi adalah anak Kecamatan Beringin.
Informasi yang dihimpun para tersangka yang diamankan ini tergabung dalam kelompok Geng motor Garuda Hitam (GH).
Kesembilan pelaku genk motor bukan hanya melakukan pengerusakan tempat usaha namun juga merusak kantor Pos yang berada di Kecamatan Galang daerah setempat. Mereka ditangkap atas adanya laporan dari korban bernama Aminullah.
"Jadi, 9 orang ini ditangkap karena merusak Kafe Pos 3 yang berada di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara," ucap Irsan didampingi Waka Polresta Deli Serdang, AKBP Agus Sugiyarso, dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kompol I Kadek Hery Cahyadi, saat konfresnsi Pers di Polresta Deli Serdang, Senin (30/5).
Disebutkan Irsan kasus ini berawal ketika pada 22 Mei 2022, sekitar pukul 23.00 Wib, sempat terjadi perselisihan antara salah satu anggota Garuda Hitam (GH) dengan anggota Z (Zervanos/kelompok Geng Motor lain) di kawasan Galang. Niat pelaku untuk menyerang geng motor Z, yang sering nongkrong di seputaran lokasi kejadian.
"Jadi, awalnya geng motor GH untuk menyerang geng motor Z. Akan tetapi, ketika geng motor GH mendatangi lokasi, geng motor Z memilih melarikan diri dan pelaku merusak kafe itu," ungkap Irsan.
Pelaku melakukan aksi pengerusakan dengan menggunakan senjata tajam dan batu. Setelah melakukan pengerusakan, pelaku mencoba melarikan diri dan korban membuat laporan pengaduan ke Mapolresta Deli Serdang.
"Di saat insiden kejadian penyerangan itu, ada 5 orang sudah diamankan. Karena mereka merusak kafe korban, dua ditangkap Polsek Pagar Merbau dan 3 orang ditangkap Polsek Galang. Lalu kelimanya dibawa ke Mapolresta Deli Serdang," tambahnya.
Setelah mengamankan 5 orang itu, lalu polisi melakukan pengembangan berdasarkan adanya laporan korban dan sejumlah saksi. Kemudian ditangkap 4 orang lainnya.
"Jadi, keesokan harinya. 4 orang diamankan, jadi totalnya ada 9 orang. Ada sekitar 100 orang yang melakukan penyerangan dan akan terus dikembangkan," ungkapnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi menambahkan, dalam kasus ini sedang memburu tersangka lainnya.
"Sudah ada 4 orang kami tetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO), memang perkiraan pelaku ada yang melakukan penyerangan ada banyak, itulah yang akan kami kembangkan," ucap Mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan itu.
Barang bukti yang diamankan 2 celurit besar berukuran hampir 1 meter dan setengah meter. Kemudian ada juga pisau dan batu krikil besar. Dari 9 pelaku, 1 orang masuk kategori dewasa dan 8 lainnya masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
"Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) Subsider Pasal 406 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman penjara paling lama 5,5 tahun," tandasnya. (mat)
