-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

BUSER-INVESTIGASI.Com


Terkini

Lihat Semua

Bola

Topik Populer

Sumut

+

News

+

Iklan

Terkini Lainnya BUSER-INVESTIGASI.Com

Lihat Semua

Rico Waas: Pakai Masker, Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

Rico Waas: Pakai Masker, Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

Rico Waas: Pakai Masker, Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan Medan, buser-investigasi.com Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengimbau m... Kamis, 15 Oktober 2026, 17:32 WIB Last Updated 2026-10-15T10:32:09Z

Rico Waas: Belawan Butuh Tambahan SMP Negeri, Pembangunan Sekolah untuk 300 Siswa Dimulai

Rico Waas: Belawan Butuh Tambahan SMP Negeri, Pembangunan Sekolah untuk 300 Siswa Dimulai

Rico Waas: Belawan Butuh Tambahan SMP Negeri, Pembangunan Sekolah untuk 300 Siswa Dimulai Medan, buser-investigasi.com Anak-anak di Belawan ... , 17:25 WIB Last Updated 2026-10-15T10:25:42Z

Sumut Masuk Nominasi Jamsostek Award 2026, Bobby Nasution Terus Perkuat Perlindungan Pekerja

Sumut Masuk Nominasi Jamsostek Award 2026, Bobby Nasution Terus Perkuat Perlindungan Pekerja

Gubenur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengikuti Wawancara Nasional Jamsostek Award Tahun 2026 di Pullman Jakarta Indonesia Thamrin C... , 14:13 WIB Last Updated 2026-10-15T07:13:30Z

Himbas Karhutla Kalimantan, Dinkes Deli Serdang Bagi Bagi kan Masker Ke Masyarakat

Himbas Karhutla Kalimantan, Dinkes Deli Serdang Bagi Bagi kan Masker Ke Masyarakat

Himbas Karhutla Kalimantan, Dinkes Deli Serdang Bagi Bagi kan Masker Ke Masyarakat Lubuk Pakam l buser-investigasi.com Himbas dari Kebakaran... , 13:21 WIB Last Updated 2026-10-15T07:27:28Z

 LSM GEMMAKO Laporkan Dugaan Pemotongan Gaji dan Intimidasi di Tanjung Balai ke Anggota DPR RI

LSM GEMMAKO Laporkan Dugaan Pemotongan Gaji dan Intimidasi di Tanjung Balai ke Anggota DPR RI

 LSM GEMMAKO Laporkan Dugaan Pemotongan Gaji dan Intimidasi di Tanjung Balai ke Anggota DPR RI KISARAN — Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut... , 11:16 WIB Last Updated 2026-10-15T04:16:28Z

LBH PSI Kecamatan Batang Kuis Resmi Dibuka, Akses Bantuan Hukum Masyarakat Kian Dekat

LBH PSI Kecamatan Batang Kuis Resmi Dibuka, Akses Bantuan Hukum Masyarakat Kian Dekat

  LBH PSI Kecamatan Batang Kuis Resmi Dibuka, Akses Bantuan Hukum Masyarakat Kian Dekat BATANG KUIS,/ buser-investigasi.com  Lembaga Bantuan... , 10:57 WIB Last Updated 2026-10-15T03:57:15Z

232 Dapur SPPG Diresmikan di Sumut, Wagub Dorong Pemerataan Layanan Gizi hingga ke Daerah

232 Dapur SPPG Diresmikan di Sumut, Wagub Dorong Pemerataan Layanan Gizi hingga ke Daerah

Wakil Gubernur Sumut, Surya menghadiri Peresmian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Negeri Bayu Muslimin, Kecamatan Tapian Dolok, K... , 10:11 WIB Last Updated 2026-10-15T03:11:56Z

BKAD Deli Serdang Proses Pergantian Kasubbid Kas Daerah, Inspektorat Lanjutkan Pemeriksaan

BKAD Deli Serdang Proses Pergantian Kasubbid Kas Daerah, Inspektorat Lanjutkan Pemeriksaan

BKAD Deli Serdang Proses Pergantian Kasubbid Kas Daerah, Inspektorat Lanjutkan Pemeriksaan LUBUK PAKAM – buser-investigasi.com Badan Keuanga... , 09:56 WIB Last Updated 2026-10-15T02:56:28Z

Wamen Ossy Tinjau Langsung Kebakaran Kantah Karawang, Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Layanan

Wamen Ossy Tinjau Langsung Kebakaran Kantah Karawang, Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Layanan

Karawang, Buser Invetigasi – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mendatang... , 09:55 WIB Last Updated 2026-10-15T02:55:32Z

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Jakarta, Buser Invetigasi - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Tindak Lanjut Pembentukan... , 09:46 WIB Last Updated 2026-10-15T02:46:20Z

Bantu PPAT dalam Manajemen Waktu, PERINTIS 10 Hari Bawa Manfaat bagi Masyaraka

Bantu PPAT dalam Manajemen Waktu, PERINTIS 10 Hari Bawa Manfaat bagi Masyaraka

  Jakarta - Kepastian waktu penyelesaian Peralihan Hak menjadi hal yang dibutuhkan masyarakat ketika melakukan transaksi jual beli tanah. De... , 04:12 WIB Last Updated 2026-10-14T21:12:00Z

 Di Tengah Kesibukan, Warga Manfaatkan PELATARAN untuk Urusan Pertanahan saat Akhir Pekan

Di Tengah Kesibukan, Warga Manfaatkan PELATARAN untuk Urusan Pertanahan saat Akhir Pekan

Makassar, Buser Invetigasi - Kesibukan pada hari Senin hingga Jumat terkadang membuat masyarakat kesulitan mengurus berbagai keperluan perta... , 04:02 WIB Last Updated 2026-10-14T21:02:26Z

Tidak Hanya Dapat Jadwal yang Pasti, Masyarakat Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah     Bengkulu - Kepastian jadwal dan kecepatan proses jadi manfaat yang dirasakan masyarakat saat pengukuran dalam proses pendaftaran tanah pertama kali. Bagi Tardi Obertin (56), warga Kota Bengkulu yang berprofesi sebagai wiraswasta, kepastian tersebut terlihat dari cepatnya tindak lanjut setelah ia mengajukan permohonan pengukuran di Kantor Pertanahan (Kantah).     “Waktu saya ajukan pengukuran, hanya dalam hitungan beberapa jam petugasnya langsung turun. Langsung diukur hari itu juga,” ujar Tardi Obertin setelah merasakan layanan Pengukuran Terjadwal di Kantah Kota Bengkulu pada September lalu.     Perubahan kecepatan tersebut menurutnya mulai terasa karena adanya transformasi layanan melalui Pengukuran Terjadwal. Jika sebelumnya pelaksanaan pengukuran tanah belum dapat diketahui secara jelas kapan waktunya sejak awal, kini masyarakat bisa mengetahui kepastian jadwal. “Ya kalau sekarang dengan adanya Pengukuran Terjadwal, kita kan dapat kepastian. Itu jelas, kapan waktunya, petugasnya siapa,” kata Tardi Obertin.     Pengukuran Terjadwal sendiri merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026 lalu. Dengan perubahan itu, mekanisme waktu tunggu pengukuran ditetapkan paling lama tujuh hari, sedangkan pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai paling lama lima hari setelah pengukuran.     Ketentuan tersebut memberikan gambaran waktu yang lebih jelas bagi masyarakat mengenai tahapan layanan yang dijalani. Selain itu, kepastian jadwal juga membuat masyarakat dapat mengatur waktu dengan lebih baik. “Waktu kita jadinya tidak terbuang. Tepat waktu gitu kan,” ucap Tardi Obertin.     Dengan adanya kepastian jadwal yang juga dibarengi kesiapan petugas ukur, masyarakat yang membutuhkan layanan pengukuran memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai keseluruhan proses pendaftaran tanah yang dijalani. Tardi Obertin berharap, manfaat tersebut tidak hanya dirasakan olehnya, namun juga dapat dirasakan oleh masyarakat lain. “Harapannya, seluruh warga tidak usah ragu-ragu (sertipikasi tanah) lagilah sekarang ini,” pungkas Tardi Obertin.  Bengkulu - Kepastian jadwal dan kecepatan proses jadi manfaat yang dirasakan masyarakat saat pengukuran dalam proses pendaftaran tanah pertama kali. Bagi Tardi Obertin (56), warga Kota Bengkulu yang berprofesi sebagai wiraswasta, kepastian tersebut terlihat dari cepatnya tindak lanjut setelah ia mengajukan permohonan pengukuran di Kantor Pertanahan (Kantah).  “Waktu saya ajukan pengukuran, hanya dalam hitungan beberapa jam petugasnya langsung turun. Langsung diukur hari itu juga,” ujar Tardi Obertin setelah merasakan layanan Pengukuran Terjadwal di Kantah Kota Bengkulu pada September lalu.  Perubahan kecepatan tersebut menurutnya mulai terasa karena adanya transformasi layanan melalui Pengukuran Terjadwal. Jika sebelumnya pelaksanaan pengukuran tanah belum dapat diketahui secara jelas kapan waktunya sejak awal, kini masyarakat bisa mengetahui kepastian jadwal. “Ya kalau sekarang dengan adanya Pengukuran Terjadwal, kita kan dapat kepastian. Itu jelas, kapan waktunya, petugasnya siapa,” kata Tardi Obertin.  Pengukuran Terjadwal sendiri merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026 lalu. Dengan perubahan itu, mekanisme waktu tunggu pengukuran ditetapkan paling lama tujuh hari, sedangkan pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai paling lama lima hari setelah pengukuran.  Ketentuan tersebut memberikan gambaran waktu yang lebih jelas bagi masyarakat mengenai tahapan layanan yang dijalani. Selain itu, kepastian jadwal juga membuat masyarakat dapat mengatur waktu dengan lebih baik. “Waktu kita jadinya tidak terbuang. Tepat waktu gitu kan,” ucap Tardi Obertin.  Dengan adanya kepastian jadwal yang juga dibarengi kesiapan petugas ukur, masyarakat yang membutuhkan layanan pengukuran memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai keseluruhan proses pendaftaran tanah yang dijalani. Tardi Obertin berharap, manfaat tersebut tidak hanya dirasakan olehnya, namun juga dapat dirasakan oleh masyarakat lain. “Harapannya, seluruh warga tidak usah ragu-ragu (sertipikasi tanah) lagilah sekarang ini,” pungkas Tardi Obertin.

Tidak Hanya Dapat Jadwal yang Pasti, Masyarakat Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah Bengkulu - Kepastian jadwal dan kecepatan proses jadi manfaat yang dirasakan masyarakat saat pengukuran dalam proses pendaftaran tanah pertama kali. Bagi Tardi Obertin (56), warga Kota Bengkulu yang berprofesi sebagai wiraswasta, kepastian tersebut terlihat dari cepatnya tindak lanjut setelah ia mengajukan permohonan pengukuran di Kantor Pertanahan (Kantah). “Waktu saya ajukan pengukuran, hanya dalam hitungan beberapa jam petugasnya langsung turun. Langsung diukur hari itu juga,” ujar Tardi Obertin setelah merasakan layanan Pengukuran Terjadwal di Kantah Kota Bengkulu pada September lalu. Perubahan kecepatan tersebut menurutnya mulai terasa karena adanya transformasi layanan melalui Pengukuran Terjadwal. Jika sebelumnya pelaksanaan pengukuran tanah belum dapat diketahui secara jelas kapan waktunya sejak awal, kini masyarakat bisa mengetahui kepastian jadwal. “Ya kalau sekarang dengan adanya Pengukuran Terjadwal, kita kan dapat kepastian. Itu jelas, kapan waktunya, petugasnya siapa,” kata Tardi Obertin. Pengukuran Terjadwal sendiri merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026 lalu. Dengan perubahan itu, mekanisme waktu tunggu pengukuran ditetapkan paling lama tujuh hari, sedangkan pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai paling lama lima hari setelah pengukuran. Ketentuan tersebut memberikan gambaran waktu yang lebih jelas bagi masyarakat mengenai tahapan layanan yang dijalani. Selain itu, kepastian jadwal juga membuat masyarakat dapat mengatur waktu dengan lebih baik. “Waktu kita jadinya tidak terbuang. Tepat waktu gitu kan,” ucap Tardi Obertin. Dengan adanya kepastian jadwal yang juga dibarengi kesiapan petugas ukur, masyarakat yang membutuhkan layanan pengukuran memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai keseluruhan proses pendaftaran tanah yang dijalani. Tardi Obertin berharap, manfaat tersebut tidak hanya dirasakan olehnya, namun juga dapat dirasakan oleh masyarakat lain. “Harapannya, seluruh warga tidak usah ragu-ragu (sertipikasi tanah) lagilah sekarang ini,” pungkas Tardi Obertin. Bengkulu - Kepastian jadwal dan kecepatan proses jadi manfaat yang dirasakan masyarakat saat pengukuran dalam proses pendaftaran tanah pertama kali. Bagi Tardi Obertin (56), warga Kota Bengkulu yang berprofesi sebagai wiraswasta, kepastian tersebut terlihat dari cepatnya tindak lanjut setelah ia mengajukan permohonan pengukuran di Kantor Pertanahan (Kantah). “Waktu saya ajukan pengukuran, hanya dalam hitungan beberapa jam petugasnya langsung turun. Langsung diukur hari itu juga,” ujar Tardi Obertin setelah merasakan layanan Pengukuran Terjadwal di Kantah Kota Bengkulu pada September lalu. Perubahan kecepatan tersebut menurutnya mulai terasa karena adanya transformasi layanan melalui Pengukuran Terjadwal. Jika sebelumnya pelaksanaan pengukuran tanah belum dapat diketahui secara jelas kapan waktunya sejak awal, kini masyarakat bisa mengetahui kepastian jadwal. “Ya kalau sekarang dengan adanya Pengukuran Terjadwal, kita kan dapat kepastian. Itu jelas, kapan waktunya, petugasnya siapa,” kata Tardi Obertin. Pengukuran Terjadwal sendiri merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026 lalu. Dengan perubahan itu, mekanisme waktu tunggu pengukuran ditetapkan paling lama tujuh hari, sedangkan pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai paling lama lima hari setelah pengukuran. Ketentuan tersebut memberikan gambaran waktu yang lebih jelas bagi masyarakat mengenai tahapan layanan yang dijalani. Selain itu, kepastian jadwal juga membuat masyarakat dapat mengatur waktu dengan lebih baik. “Waktu kita jadinya tidak terbuang. Tepat waktu gitu kan,” ucap Tardi Obertin. Dengan adanya kepastian jadwal yang juga dibarengi kesiapan petugas ukur, masyarakat yang membutuhkan layanan pengukuran memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai keseluruhan proses pendaftaran tanah yang dijalani. Tardi Obertin berharap, manfaat tersebut tidak hanya dirasakan olehnya, namun juga dapat dirasakan oleh masyarakat lain. “Harapannya, seluruh warga tidak usah ragu-ragu (sertipikasi tanah) lagilah sekarang ini,” pungkas Tardi Obertin.

  Bengkulu, Buser Invetigasi - Kepastian jadwal dan kecepatan proses jadi manfaat yang dirasakan masyarakat saat pengukuran dalam proses pen... , 03:52 WIB Last Updated 2026-10-14T20:52:32Z

Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Buser Invetigasi, Jakarta - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan,... , 03:28 WIB Last Updated 2026-10-14T20:28:06Z

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Buser Invetigasi - Dalam proses sertipikasi tanah, sekarang masyarakat tak perlu lagi menebak-nebak kapan tanah akan diukur. Sejak ada layan... , 03:06 WIB Last Updated 2026-10-14T20:06:52Z