![]() |
| Polres Asahan Usut Tuntas Kasus Kekerasan yang Berujung Kematian di Bandar Pasir Mandoge |
ASAHAN | buser-investigasi.com
Polres Asahan melalui jajaran Polsek Bandar Pasir Mandoge terus melakukan penyelidikan intensif terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggalnya Dahlan Panjaitan (22), warga Huta III Mayang Sari, Desa Marihat Mayang, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 22.27 WIB di Dusun IX Raya Dolok, Desa Silau Jawa, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, menjelaskan peristiwa bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan percobaan pencurian di salah satu rumah warga setempat.
Segera setelah menerima laporan, personel Polsek Bandar Pasir Mandoge bergerak menuju lokasi kejadian. Sesampainya di tempat, petugas menemukan seorang pria yang diduga berusaha melakukan pencurian telah mengalami luka-luka akibat dugaan penganiayaan oleh massa yang berkumpul di lokasi.
Korban segera dievakuasi dan dibawa ke Puskesmas Bandar Pasir Mandoge untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setelah diperiksa oleh tenaga kesehatan, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Guna mengungkap fakta secara menyeluruh, penyidik Polsek Bandar Pasir Mandoge telah menempuh berbagai langkah hukum dan penyidikan. Di antaranya membuat Laporan Polisi Model A pada 5 Juni 2026, melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta melaksanakan proses autopsi terhadap jenazah di Rumah Sakit Bhayangkara TK III Tebing Tinggi dengan persetujuan dari keluarga korban.
“Polres Asahan berkomitmen mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi tambahan serta melengkapi alat bukti untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas meninggalnya korban,” tegas Kapolres, Minggu (21/6/2026).
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam bentuk apa pun. Setiap dugaan tindak pidana sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum agar proses penanganan berjalan tertib dan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan lebih lanjut yang ditangani bersama antara Polsek Bandar Pasir Mandoge dan Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan.(don)
