![]() |
Masyarakat Menghimbau, Kapolri Mengeluarkan Perintah Kepada Kapolda Riau, Bersihkan Mafia CPO di Kabupaten Bengkalis. |
Paramafia penampungan CPO Ilegal di sepanjang pinggiran Jalan Lintas Duri - Simpang bangko, Menjamur. Kebebasan paramafia tersebut Menampung CPO dari Para supir supir tengki yg bermuatan CPO dari berbagai PKS Di Pulau Sumatera menuju Dumai.
Terpantau Antrian untuk membuang CPO beberapa Gelang, Istilah Mafia di kencingkan tengki dilokasi Atau gudang Mafia yg telah disediakan para penadah.
terpantau sangat bebas tampa tersentuh Hukum. CPO yg di kencingkan para supir tengki diduga berkat kerjasama dari PKS. Dengan Mandor transportasi dan karini Timbang beserta manager PKS. Maka UU memastikan Seluruh pelaku harus dijerat Sesuai peraturan yang berlaku.
pelaku dapat dikenakan pasal 480 Kuhp. ( penadah ) dengan ancaman penjara Hingga 4 thn. bagi yg membeli menyimpan dan mengangkut Barang hasil kejahatan fasal 481 Kuhp jika perbuatan itu menjadi kebiasaan Atau mata pencarian dengan Ancaman Hingga 7 tahun penjara.
![]() |
Masyarakat Menghimbau, Kapolri Mengeluarkan Perintah Kepada Kapolda Riau, Bersihkan Mafia CPO di Kabupaten Bengkalis. |
Dalam kasus yang merugikan negara atau BUMN. pelaku juga dapat dijerat UU Tipikor dengan hukuman minimal 4 tahun hingga seumur Hidup. Media meminta Kapolri mengusut tuntas Kebebasan Mafia penampungan CPO di Kabupaten Bengkalis Riau. Terkhusus di sepanjang pinggiran Jalan lintas Duri - Simpang Bangko. kecamatan Bathinsolapan Kabupaten Bengkalis Riau. tampa pandang bulu termasuk kemungkinan Adanya jaringan pemilik Gudang Mafia terhadap Oknum APH di Riau. yang Diduga melindungi para Mafia. Maka para Mafia bebas menampung CPO tampa memiliki dokumen resmi dari pemerintah.
kendati setiap hari APH melewati lokasi Atau Gudang Mafia penampungan CPO. Namun para Mafia tidak tersentuh Hukum. maka bisa di tafsirkan ketika satuan penegak Hukum di Polda Riau bobrok. diduga setingkat perwira menengah tidak akan mampu bertindak tegas. siapakah jaringan para Mafia tersebut..?? Lihat seperti Mafia Ucok tato di KM 15 Kulim. Bebas tampa ada gangguan dari Satuan penegak Hukum di Riau.
Jika masih benar NKRI adalah negaraHukum. Maka Kapolri Diharap dapat membuktikannya terhadap Masyarakat Di Riau. (TIM )

