DELI SERDANG | MEDIA 24 JAM
Riski alias Ucil (15) ditangkap personil Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang. Remaja asal Jalan WR Supratman Pasar IV, Lingkungan III, Kelurahan Lubuk Pakam I, II Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, itu ditangkap karena mencuri mesin pres santan kelapa milik Rantiyem (44) warga Dusun IV, Desa Dalu X Daluh, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang pada Jumat (2/12) lalu.
Ucil ditangkap di kawasan Pasar I Lingkungan I, Kelurahan Lubuk Pakam I bersama barang bukti becak bermotor yang digunakan saat melakukan aksinya.
Kapolsek Lubuk Pakam, AKP Andrianto Sihotang saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersebut dan telah menjebloskan pelaku ke sel tahanan. (can)
