![]() |
| Suasana sidang diruang cakra 5 PN Medan |
MEDAN | buser-investigasi.com
Citra Rizki Islami alias Citra (22) warga Jalan Marelan VII Pasar 1 Tengah, Lingkungan IV, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, terdakwa perkara menggunakan kekerasan yang mengakibatkan Sapriadi alias Julek meninggal dunia jalani sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/11).
Jaksa penuntut Umum (JPU) Bastian Sihombing di hadapan Majelis Hakim menyebutkan, terkait perkara tewasnya Sapriadi Alias Julek, terdakwa Citra Rizki Islami Alias Citra tidak sendiri, melainkan bersama-sama dengan 5 terdakwa laannya yakni, Suyatno alias Siwil, Ristra Nurmala Sitepu alias Cece, Dianah Armyliza alias Diana Saragih, Anak Syah Daffa Afiari Esmoko alias Dafa (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah).
Sedangkan dari keenam terdakwa tersebut, diketahui salah satu pelaku yang mengkibatkan korban Sapriadi alias Julek, tewas adalah Sutrisno alias Pak Tris oknum anggota Marinir (diadili di Pengadilan Militer Medan).
Dikatakan JPU, bahwa perkara tewasnya Sapriadi alias Julek, berawal adanya kehilangan telepon genggam milik saksi Ristra Nurmalina SitepuAalias Cece dan dan saksi Titiadi Boru Simamora pada selasa tanggal 13 September 2022 sekira jam 03.00 WIB di Klinik Rumah Hijau di Jalan Marelan VII Pasar 1 Tengah, Lingk. IV Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.
Saat itu saksi Ristra Nurmalina Sitepu melihat 1 buah batang aluminium bulat gantungan gorden berwarna emas yang salah satu ujungnya terpasang tanggok tertinggal di Klinik Rumah Hijau.
"Tanggok itu diduga milik seseorang yang megambil telepon genggam milik saksi Ristra Nurmalina dan saksi Titiadi Boru Simamora," ujar JPU.
Singkat cerita saksi Ristra Nurmalina dan saksi Titiadi Boru Simamora mendatangi rumah Mak Rani dan menceritakan kehilangan HandPhone miliknya. Mendengar cerita tersebut Mak Rani bersedia membantu, selanjutnya Mak Rani meminta tolong kepada terdakwa Suyanto untuk mencari pelaku yang diduga mengambil telepon genggam milik milik saksi Ristra Nurmalina.
Alhasil terdengar kabar terduga pelaku telah diamankan, selanjutnya Kamis 15 September 2022 sekira jam 22.45 Wib terdakwa Citra Rizki Islami bersama saksi Rista Nurmala Sitepy tiba di rumah saksi Suyato di Jalan Marelan V, Pasar II Barat, Gang Abadi Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan .
"Kedatangan Citra Rizki Islami dan saksi Rista Nurmala Sitepy ke rumah Suyato untuk melihat korban Sapriadi alias Julek yang telah diamankan di rumah Suyanto karena diduga mengambil telepon genggam milik Saksi Ristra Nurmalina Sitepu di Klinik Rumah Hijau," kata JPU.
Karena tak mau mengaku, selanjutnya saksi Sutris bersama dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh terdakwa Citra Rizky Islami membawa korban Supriadi alias Julek dengan mengendarai sepeda motor ke lapangan di Jalan Marelan VII Pasar I Tengah Link.IV Gang Amal IV KelurahanTanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan Kota Medan .
"Saat dibonceng korban Sapriadin alias Julek duduk ditengah sementara terdakwa Citra Rizky Islami alias Citra mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor juga," kata JPU.
Sesampainya di lapangan itu, terdakwa Citra Rizky Islami melihat Sutris dan Ristra Nurmamalina Sitepu memukul korban Sapriadin dengan menggunakan selang air warna merah yang dilakukan secara bergantian hingga berulang kali.
Dilapanan itu terdakwa Citra Rizky Islami juga melihat Sapriadin dalam kondisi tergeletak di lapangan dalam keadaan lemas tidak memakai baju dan celana hanya memakai celana dalam.
Tak sampai disitu, kemudian korban Sapriadi dibawa Sutris dan yang lainnya ke jalan raya dengan cara berguling-guling. Karena sudah luka parah, Sutris kemudian memapah korban Sapriadi.
Saat sampai di jala warga memukul korban Sapriadi Alias Julek dengan menggunakan tangan dan kaki hingga berulang kali hingga menyebabkan korban Sapriadi tak berdaya.
Setelah puas menyiksa korban selanjutnya terdakwa Citra Rizki Islami bersama terdakwa Ristra Nurmalina Sitepu pergi dari tempat tersebut meninggalkan korban bersama dengan warga.
"Berselang beberapa jam yakni Jumat tanggal 16 September 2022 sekira jam 07.00 Wib saat terdakwa Citra Rizki Islami sedang berada di Klinik Rumah Hijau mendapat kabar bahwa Korban Sapriadi alias Julek telah meninggal dunia," jelas JPU. (ok)
.jpg)