![]() |
| pengungsi Afganistan ini melakukan unjukrasa dan melakukan aksi menginap dengan memasang kemah di depan kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Selasa (3/11). |
MEDAN | buser-investigasi.com
Ketika tidak ada lagi yang peduli dan mendengarkan suara-suara teriakan mereka yang telah berulang kali melakukan unjukrasa di berbagai tempat. Akhirnya Pengunjuk rasa dari pengungsi Afganistan ini melakukan unjukrasa dan melakukan aksi menginap dengan memasang kemah di depan kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Selasa (3/11).
Kepada wartawan saat konfirmasi Mohammad Juma mengatakan kalau aksi menginap dengan berkemah di kantor Gubernur inipun mereka lakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan tetapi mereka sangat berharap dengan adanya aksi ini mereka bertemu dengan Gubernur.
"Kami bertujuan hanya ingin berjumpa dengan Gubernur, karena kami bukan lagi pertama sekali datang kesini, dimana kami sudah 3 kali datang kesini dan kami juga sudah menghantar surat namun sayangnya mereka tidak memperhatikan, tidak ada jawaban dan tidak ada yang mau angkat Hp kami atau angkat telepon," ujar Juma.
Komunitas Pengungsi Afganistan sudah mengambil keputusan untuk menginap di depan kantor Gubernur supaya orang nomor 1 di Sumatera Utara ini bisa bertemu dengan pengungsi dan mendengarkan keluhan tentang nasib para pengungsi yang sesungguhnya selama di Kota Medan.
Menurut Juma, dimana para pengungsi berada di bawah naungan 2 Organisasi Internasional dari Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nation High Commissioner for Refugees (UNHCR) tetapi kantor perwakilan UNHCR ini sudah dipindah tempatnya ke tempat yang tidak mereka ketahui.
Saat ini pengungsi hanya mau mendengarkan, apakah Pemko Medan masih bertanggung jawab kepada pengungsi. "Jika masih mau tolong datang dan dengarkan kekhawatiran kami," ujarnya.
Diketahui perjuangan pencari suaka dari pengungsi afganistan ini sudah kesekian kalinya, bahkan sudah selama 14 bulan lamanya namun yang hanya memberikan respon masih dari DPRD-Sumatera Utara yang bahkan sudah bertemu langsung dengan pengungsi. Juma mengatakan kala itu DPRD-Sumut yang sudah menampung aspirasi pengungsi berjanji akan mengajukan aspirasi tersebut kepada DPR-RI di Jakarta.
Permintaan pengungsi juga hanya sederhana di sesuaikan saja dengan apa yang telah disepakati dan ditandatangani pada konvensi PBB 1951 dimana ada 4 Negara yang bertanggung-jawab terhadap pengungsi yaitu; Amerika, Kanada, Selandia Baru dan Australia.
Ketika ditanyakan kemana Negara tujuan pengungsi selanjutnya. Koordinator aksi Mohammad Juma menjawab bahwa mereka tidak bisa menentukan pilihan ke Negara mana saja. Dalam hal ini pengungsi Afganistan hanya dapat pasrah dan mengikuti saja kemanapun nantinya lagi mereka dipindahkan sesuai dengan Konvensi tersebut.
Adapun alasan Pemerintah Indonesia selama ini yang tidak begitu responsif tentang nasib pengungsi sehingga tidak berkenan mengabulkan permintaan para pengungsi sampai saat ini dikarenakan berdasarkan Konvensi 1951 PPB, Negara Indonesia tidak dapat mengambil keputusan dan tidak memiliki tanggung-jawab tentang pengungsi," terangkan Jumma.
Namun ketika ditanyakan siapa yang memberikan pernyataan tersebut. Muhammad Jumma mengatakan, hanya mendengarkan begitu saja dari orang-orang dan sampai sejauh ini menurutnya tidak ada satupun pernyataan resmi dari pejabat tinggi yang ada di Indonesia.
"Kami bilang seharusnya Gubernur bisa mengambil sikap dengan mengedepankan rasa secara kemanusian untuk bisa saling membantu." harapkan Juma.
Adapun jumlah pengungsi Afghanistan yang ada di Medan ada sebanyak 350 orang dan totalnya ada sebanyak 1.400 orang yang sudah tersebar di 11 Negara. Dalam kesempatan itu Jumma juga memberitahukan kalau kondisi Negara Afganistan sekarang sungguh sangat buruk dan mereka tidak akan pernah kembali lagi kesana. (ok)
